KPU Sleman Gelar PSU di TPS 52 Caturtunggal dan TPS 03 Argomulyo

Senin, 22 April 2019 - 19:02 WIB
KPU Sleman Gelar PSU di TPS 52 Caturtunggal dan TPS 03 Argomulyo
Komisioner Divisi Hukum KPU Sleman Ahmad Baihaqi memberi keterangan soal PSU di Sleman di kantor KPU setempat, Senin (22/4/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yaitu di TPS 52 Caturtunggal, Depok dan TPS 03 Argomulyo, Cangkringan. PSU sendiri akan dilaksanakan Rabu (24/4/2019).

Komisioner divisi Hukum KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan PSU tersebut harus dilaksanakan setelah mendapat surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman karena ada penguna e-KTP di luar TPS itu bisa mengunakan hak pilihnya tanpa ada proses pindah A5. Bawaslu menemukan ada 22 penguna e-KTP di TPS 52 Caturtunggal dan dua penguna E-KTP di TPS 03 Argomulyo.

"PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Ahmad Baehaqi di KPU setempta, Senin (22/4/2019). (Baca Juga: Bawaslu Sleman Rekomendasikan 25 TPS Pemungutan Suara Ulang)

Ahmad Baehaqi, menjelaskan untuk proses PSU, sebagaimana diatur harus dilaksanakan maskimal 10 hari pascapemilu 17 April 2019 atau 27 April 2019. Untuk pelaksanaan nantinya tetap mengacu seperti saat Pemilu 17 April 2019, baik petugas maupun anggarannya.

Mengenai adanya rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL), menurut Ahmar Baehaqi, menerima rekomendasi dari Panwascam Depok, ada 9 TPS. Namun untuk PSL masih dalam proses pembahasan, sehingga kapan waktunya belum bisa memastikan. Selain itu juga masih akan melakukan konsultasi ke DIY.

"Karena itu untuk prosesnya tergantung hasil konsltasi dengan DIY," katanya. (Baca Juga: KPPS Coblos 10 Surat Suara, TPS 8 Winong Boyolali Direkomendasi PSU)

Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustafa mengatakan, pihaknya memang merekomendasi PSU di dua TPS dan PSL 9 TPS. PSU di TPS 52 Caturtunggal, Depok dan TPS 03 Argomulyo, Cangkringan. Untuk PSL, yakni di TPS 7, 34, 35, 65, 67, 116 Caturtunggal, Depok serta TPS 18, 116 dan 120 Maguwoharjo, Depok.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2762 seconds (0.1#10.140)