Edit Foto Polisi untuk Kampanye di Medsos, Caleg NasDem Dijerat UU ITE

Kamis, 03 Januari 2019 - 22:15 WIB
Edit Foto Polisi untuk Kampanye di Medsos, Caleg NasDem Dijerat UU ITE
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu (tiga dari kiri) bersama jajarannya menunjukkan poster editan yang digunakan oleh seorang caleg untuk berkampanye di medsos. FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEKALONGAN - Seorang calon anggota legislatif (caleg) asal Pekalongan berinisial MT nekat berkampanye di media sosial dengan cara mengedit doto dan menyertakan gambar anggota serta lambang kepolisian. Akibatnya, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Pekalongan Utara ini akan diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, MT dalam waktu dekat akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan kota.

"Di dalam foto digambarkan dua orang anggota Satuan Lalu Lintas tengah memegang spanduk bergambarkan foto caleg tersebut. Gambar tersebut tidak sesuai dengan fakta dan membawa Polri ke ranah politik. Padahal Polri harus netral," katanya, Kamis (3/1/2019).

Kasus ini bermula ketika caleg dari salah satu partai politik membuat sebuah poster dan mengunggahnya di laman Facebook miliknya. Poster editan dibuat seolah-olah institusi kepolisian mendukungnya. Padahal, foto asli bertuliskan imbauan untuk berhati-hati dalam berlalu lintas.

"Tim penyidik akan segera memanggil caleg dari Partai Nasdem tersebut dan akan menggunakan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam media sosial dan menghindari agar tidak membuat sesuatu yang melanggar hukum," kata Kapolres.

Komisioner Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian karena pelanggaran bersifat pidana. "Kami serahkan aparat kepolisian untuk mengusutnya. Namun dari Bawaslu tidak mengindikasikan hal itu sebagai pelanggaran Kampanye," katanya.

Sementara caleg MT belum bisa dikonfirmasi. Poster editan yang diunggah juga sudah dihapus dari akun Facebooknya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3747 seconds (0.1#10.140)