KPPS Coblos 10 Surat Suara, TPS 8 Winong Boyolali Direkomendasi PSU
A
A
A
BOYOLALI - Aksi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Boyolali mencoblos puluhan surat suara viral di media sosial (medsos).
Aksi dugaan kecurangan itu terekam video amatir warga dan beredar luas di medsos. Dalam video tersebut terlihat jelas petugas KPPS mencoblos 10 surat suara di bilik suara.
Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono mengaku sudah melakukan klarifikasi dan membenarkan video rekaman petugas KPPS tersebut memang terjadi di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati.
Dari pengakuan petugas KPPS itu, kata Taryono, setidaknya ada sepuluh pemilih yang surat suaranya dicobloskan. “Dengan adanya temuan kecurangan ini, kami (Bawaslu) merekomendasikan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara ulang,” katanya, Minggu (21/4/2019).
Terkait penindakan terhadap petugas KPPS yang mencobloskan surat suara pemilih, Taryono mengaku masih akan dibahas dalam rapat pleno bersama tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), Senin (22/4/2019).
Selain di TPS Dukuh Winong, kata dia, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 26 Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota karena diketahui ada pemilih dari luar daerah yang tidak membawa formulir A5 dan hanya membawa e-KTP dari luar daerah.
Aksi dugaan kecurangan itu terekam video amatir warga dan beredar luas di medsos. Dalam video tersebut terlihat jelas petugas KPPS mencoblos 10 surat suara di bilik suara.
Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono mengaku sudah melakukan klarifikasi dan membenarkan video rekaman petugas KPPS tersebut memang terjadi di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati.
Dari pengakuan petugas KPPS itu, kata Taryono, setidaknya ada sepuluh pemilih yang surat suaranya dicobloskan. “Dengan adanya temuan kecurangan ini, kami (Bawaslu) merekomendasikan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara ulang,” katanya, Minggu (21/4/2019).
Terkait penindakan terhadap petugas KPPS yang mencobloskan surat suara pemilih, Taryono mengaku masih akan dibahas dalam rapat pleno bersama tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), Senin (22/4/2019).
Selain di TPS Dukuh Winong, kata dia, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 26 Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota karena diketahui ada pemilih dari luar daerah yang tidak membawa formulir A5 dan hanya membawa e-KTP dari luar daerah.
(amm)