Korban Tewas Serangkaian Bom di Sri Lanka Tembus 200 Orang

Minggu, 21 April 2019 - 21:15 WIB
Korban Tewas Serangkaian Bom di Sri Lanka Tembus 200 Orang
Polisi Sri Lanka mengatakan, jumlah korban tewas akibat serangkaian serangan bom tembus 200 orang. Foto/Reuters
A A A
KOLOMBO - Jumlah korban tewas akibat serangkaian serangan bom di Sri Lanka terus meningkat. Polisi setempat menyatakan korban tewas mencapai 200 orang.

Juru Bicara Kepolisian Sri Lanka, Ruwan Gunasekera dalam konferensi pers di Kolombo menuturkan, berdasarkan informasi yang dia terima, jumlah korban luka telah meningkat menjadi 450 orang.

"Secara keseluruhan kami memiliki informasi 207 orang tewas dari semua rumah sakit. Menurut informasi yang ada sekarang, kami memiliki 450 orang yang terluka dirawat di rumah sakit," kata Ruwan seperti dilansir Reuters pada Minggu (21/4/2019). (Baca Juga: Bom Meledak di 3 Gereja dan 3 Hotel di Sri Lanka, 137 Orang Tewas)

Sementara itu, media setempat melaporkan bahwa setidaknya tujuh orang yang diduga terlibat serangan itu telah ditahan. Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum mau angkat bicara mengenai penangkapan tersebut.

Sedangkan di tempat terpisah, pejabat Sri Lanka mengatakan telah terjadi ledakan ke delapan, yang dikabarkan adalah bom bunuh diri. Namun, pejabat yang berbicara dalam kondisi anonim itu tidak memberikan mengenai lokasi ledakan ke tujuh.

Sebelumnya, pemerintah Sri Lanka dilaporkan telah memblokir akses terhadap sosial media. Para pejabat Sri Lanka mengatakan, jaringan media sosial utama dan aplikasi pengiriman pesan, termasuk Facebook dan WhatsApp, telah diblokir di dalam negeri untuk mencegah kesalahan informasi dan rumor.

Menteri Muda Pertahanan Sri Lanka, Ruwan Wijewardene kemudian mengatakan, pasca serangkaian serangan bom, Kolombo akan menerapkan jam malam. "Jam malam akan diberlakukan sampai semuanya menjadi tenang," ucapnya. (Baca Juga: GP Ansor Kutuk Teror Bom di Gereja Sri Lanka)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3869 seconds (0.1#10.140)