Bawaslu Sleman Rekomendasikan 25 TPS Pemungutan Suara Ulang
A
A
A
SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Depok, Ngaglik, Cangkringan, Kalasan dan Ngemplak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustafa mengatakan rekomendasi tersebut setelah melakukan pleno hasil klarifikasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut, terutama memastikan hasil pengawasan terhadap data dan peristiwa yang terjadi di TPS adalah fakta. Di mana ada tata cara prosedur yang dilanggar, terdapat pemilih KTP elektronik non-DIY bisa mencoblos, dan pemilih DPT, DPTb, dan DPK sudah tercatat dalam daftar hadir formulir C7 tapi tidak mendapatkan surat suara karena kurang.
"Karena itu selama tiga hari yaitu 18-20 April 2019 kami melakukan rapat pleno terhadap 36 TPS yang berpotensi PSU dan PSL ini," kata Karim dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Minggu (21/4/2019).
Karim menjelaskan, dari 36 TPS itu, 25 rekomendasi PSU dan 11 PSL. Untuk pelaksanaan PSU maupun PSL, menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kapan dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan KPU, diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama KPPS. Sesuai regulasi, PSU berlangsung paling lambat 10 hari pascapemungutan suara, 17 April 2019 yang lalu.
"Pastinya kami juga akan menginstruksikan kepada pengawas TPS dan Panwaslu Desa untuk melakukan pengawasan melekat bila jadwal pelaksanaan PSU dan PSl sudah diterbitkan KPU Sleman," katanya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan menambahkan, dua dari 25 TPS yang berpotesi melakukan PSU yaitu TPS 3 Argomulyo, Cangkringan dan TPS 52 Caturtunggal, Depok, Sleman. Sebab baik Panwascam Depok dan Cangkringan sudah merekomendasikan 2 TPS dilakukan PSU.
"TPS 3 Argomulyo, Cangkringan direkomendasikannya PSU karena ditemukan 2 pemilih KTP elektronik luar daerah ikut mencoblos padahal yang bersangkutan bukan pemilih DPTb maupun DPK. Begitu juga dengan TPS 52 Caturtunggal diduga 22 pemilih KTP elektronik luar daerah memilih di TPS tersebut," katanya.
Adapun untuk 11 TPS yang direkomendasikan PSL yaitu TPS 7, 34, 35, 65, 67, 82, 116 Caturtunggal dan TPS 18, 116, dan 120 Maguwoharjo, serta TPS 63 Sariharjo, Ngaglik. Rekomendasi PSL ini di antaranya karena adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 tidak mendapatkan surat suara karena kurang.
"Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana harus menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam formulir C7 tapi tidak mendapatkan surat suara karena kurang maka ini harus kami rekomendasikan," katanya.
Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustafa mengatakan rekomendasi tersebut setelah melakukan pleno hasil klarifikasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut, terutama memastikan hasil pengawasan terhadap data dan peristiwa yang terjadi di TPS adalah fakta. Di mana ada tata cara prosedur yang dilanggar, terdapat pemilih KTP elektronik non-DIY bisa mencoblos, dan pemilih DPT, DPTb, dan DPK sudah tercatat dalam daftar hadir formulir C7 tapi tidak mendapatkan surat suara karena kurang.
"Karena itu selama tiga hari yaitu 18-20 April 2019 kami melakukan rapat pleno terhadap 36 TPS yang berpotensi PSU dan PSL ini," kata Karim dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Minggu (21/4/2019).
Karim menjelaskan, dari 36 TPS itu, 25 rekomendasi PSU dan 11 PSL. Untuk pelaksanaan PSU maupun PSL, menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kapan dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan KPU, diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama KPPS. Sesuai regulasi, PSU berlangsung paling lambat 10 hari pascapemungutan suara, 17 April 2019 yang lalu.
"Pastinya kami juga akan menginstruksikan kepada pengawas TPS dan Panwaslu Desa untuk melakukan pengawasan melekat bila jadwal pelaksanaan PSU dan PSl sudah diterbitkan KPU Sleman," katanya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan menambahkan, dua dari 25 TPS yang berpotesi melakukan PSU yaitu TPS 3 Argomulyo, Cangkringan dan TPS 52 Caturtunggal, Depok, Sleman. Sebab baik Panwascam Depok dan Cangkringan sudah merekomendasikan 2 TPS dilakukan PSU.
"TPS 3 Argomulyo, Cangkringan direkomendasikannya PSU karena ditemukan 2 pemilih KTP elektronik luar daerah ikut mencoblos padahal yang bersangkutan bukan pemilih DPTb maupun DPK. Begitu juga dengan TPS 52 Caturtunggal diduga 22 pemilih KTP elektronik luar daerah memilih di TPS tersebut," katanya.
Adapun untuk 11 TPS yang direkomendasikan PSL yaitu TPS 7, 34, 35, 65, 67, 82, 116 Caturtunggal dan TPS 18, 116, dan 120 Maguwoharjo, serta TPS 63 Sariharjo, Ngaglik. Rekomendasi PSL ini di antaranya karena adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 tidak mendapatkan surat suara karena kurang.
"Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana harus menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam formulir C7 tapi tidak mendapatkan surat suara karena kurang maka ini harus kami rekomendasikan," katanya.
(amm)