Pagi ini Merapi Kembali Muntahkan Wedus Gembel Sejauh 1,1 Km
A
A
A
YOGYAKARTA - Gunung Merapi masih terus melakukan aktivitas vulkanik. Pagi ini semburan khas awan panas yang juga dikenal dengan sebutan Wedus Gembel kembali dimuntahkan gunung yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah tersebut.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan, awan panas guguran terjadi pada pukul 06.06 WIB dengan durasi 110 detik. "Jarak luncur awan panas sejauh 1.100 meter atau 1,1 kilometer ke arah hulu Kali Gendol," terangnya kepada Sindonews, Minggu (21/4/2019).
Dijelaskannya, kondisi Merapi saat ini belum ada perubahan. BPPTKG masih menyatakan status Merapi masih waspada atau level 2.
Selain awan panas sejak 12 Jam terkahir, terhitung sejak pukul 18.00 WIB pada Sabtu (20/4/2019) hingga Minggu (21/4/2019) pukul 06.00 WIB, Merapi juga mengeluarkan lava pijar. Tercatat enam kali lava pijar terpantau dari CCTV dengan jarak luncur antara 250 meter hingga 1 kilometer.
BPPTKG berharap masyarakat tetap tenang dan menjauhi radius 3 kilometer dari puncak Merapi. "Wilayah dengan radius hingga 3 kilometer harus ditiadakan atau dikosongkan dari aktivitas masyarakat," pungkas Hanik.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan, awan panas guguran terjadi pada pukul 06.06 WIB dengan durasi 110 detik. "Jarak luncur awan panas sejauh 1.100 meter atau 1,1 kilometer ke arah hulu Kali Gendol," terangnya kepada Sindonews, Minggu (21/4/2019).
Dijelaskannya, kondisi Merapi saat ini belum ada perubahan. BPPTKG masih menyatakan status Merapi masih waspada atau level 2.
Selain awan panas sejak 12 Jam terkahir, terhitung sejak pukul 18.00 WIB pada Sabtu (20/4/2019) hingga Minggu (21/4/2019) pukul 06.00 WIB, Merapi juga mengeluarkan lava pijar. Tercatat enam kali lava pijar terpantau dari CCTV dengan jarak luncur antara 250 meter hingga 1 kilometer.
BPPTKG berharap masyarakat tetap tenang dan menjauhi radius 3 kilometer dari puncak Merapi. "Wilayah dengan radius hingga 3 kilometer harus ditiadakan atau dikosongkan dari aktivitas masyarakat," pungkas Hanik.
(mif)