Penyelesaian Perselisihan Pemilu di MK, Bukan di Jalanan

Minggu, 21 April 2019 - 00:00 WIB
Penyelesaian Perselisihan Pemilu di MK, Bukan di Jalanan
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Penyelesaian perselisihan terkait hasil Pemilu 2019 tidak boleh menggunakan cara-cara di luar konstitusi. Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar jangan sampai ada pihak yang berpikiran ingin menyelesaikannya di jalanan.

"Kita sudah mengubah dan memperkenalkan sistem kelembagaan demokrasi yang sangat kuat dan dipraktikkan selama 15 tahun Reformasi ini yang harus kita efektifkan. Jangan lagi ada yang membayangkan solusi di jalanan. Solusi satu-satunya harus melalui mekanisme kelembagaan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Jimly kepada SINDOnews, Sabtu (20/4/2019).

Menurut dia, bagi yang tidak menerima hasil penghitungan suara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mala bisa membawa ke MK.

"Kita imbau siapa saja, yang tidak percaya kepada keputusan final KPU, kalau ada bukti-bukti yang yang dapat dijadikan bahan untuk mempersoalkan putusan KPU mengenai siapa yang menang dan kalah, bawa ke MK," tambahnya lagi.

Kendati demikian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan perlu ada evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019."Kita harus adakan evaluasi menyeluruh sesudah Pemilu 2019 persiapan penyelenggaraan jalannya pemilu," tuturnya.
Karena masa pencoblosan telah dilalui, kata dia, saat ini tinggal para tim sukses bisa menghimpun data kecurangan dan lain sebagainya.

"Tapi sekarang sudah kadung sekarang pemungutan suara sudah selesai, tinggal bagaimana perselisihan hal-hal yang berbeda pendapat mengenai hasil pemilihan umum termasuk mengenai fakta-fakta di lapangan yang berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap perolehan suara itu bisa dihimpun," tutur mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1408 seconds (0.1#10.140)