Kisruh Rekapitulasi Suara, Golkar Sragen Tolak Kirimkan Saksi

Sabtu, 20 April 2019 - 09:22 WIB
Kisruh Rekapitulasi Suara, Golkar Sragen Tolak Kirimkan Saksi
Partai Golkar menolak mengirimkan saksi untuk rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Gondang, Sragen. FOTO/iNews/JOKO PIROSO
A A A
SRAGEN - Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Gondang, Sragen diwarnai aksi protes. Partai Golkar menolak mengirimkan saksi untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan.

Golkar menyatakan memboikot rekapitulasi lantaran menilai KPU telah melanggar mekanisme rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU RI.

Aksi protes disampaikan Ketua Harian Fraksi Golkar Sragen, Bambang Widjo Purwanto dengan mendatangi PPK, Jumat (19/4/2019) siang. Menurutnya, protes dilayangkan karena penentuan panel untuk rekapitulasi menyalahi aturan.

Di aturan KPU RI tertanggal 9 April 2019, seharusnya rekapitulasi dilakukan hanya dengan satu panel (satu lokasi penghitungan), akan tetapi di Kecamatan Gondang rekapitulasi dilakukan dengan 4 panel. Menurutnya, lokasi panel untuk rekapitulasi juga tak representatif dan terpisah-pisah sehingga sangat rawan pantauan.

"Memang di aturan KPU itu ada klausul dapat dilakukan dengan 4 panel dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu. Tapi kata dapat itu kan bukan berarti harus dilaksanakan dengan 4 panel. Akhirnya kan lihat sendiri, lokasi panel tak representatif dan terpisah-pisah. Ini juga sangat rawan," katanya kepada wartawan.

Selain itu, Bambang juga menilai penentuan 4 panel itu sangat tak berdasar. Sebab saat dirinya bertanya ke Ketua KPU Sragen apakah sudah dilakukan ujicoba dengan 4 panel, dijawab belum dilakukan. Menurutnya, penentuan 4 panel itu perlu dipertanyakan dasarnya lantaran belum ada ujicoba sebelumnya.

"Darimana bisa memperkirakan 4 panel kalau uji coba saja belum ada. Kami memang tidak mengirimkan saksi karena permintaan dari PPK juga datangnya mendadak. Tiba-tiba ada undangan mengirimkan 4 saksi, padahal awalnya hanya 1 saksi dan kita hanya siapkan 1 saksi yang kita bimbing teknis. Jelas kami keberatan, karena aturannya dan mekanismenya enggak benar. Kenapa harus mengirimkan," katanya.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan sesuai surat edara KPU RI 9 April itu, ada aturan jika untuk PPK dengan 100-200 TPS diberi tenggat waktu 5 hari rekapitulasi.

Sementara, di lokasi kecamatan, Bambang ditemui oleh Ketua Panwasam Gondang, Tri Asih. Sebelumnya Ketua KPU Sragen, Minarso dan Ketua Bawaslu Dwi Budi Prasetya juga dikabarkan merapat ke PPK untuk menyikapi persoalan itu.

Sementara Tri Asih menyampaikan memang rekapitulasi di PPK Gondang dilakukan dengan 4 panel. Menurutnya, hal itu dilakukan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan Bawaslu Sragen dengan KPU.

"Tadi saya sudah koordinasi langsung dengan pimpinan kami Pak Ketua Bawaslu, beliau menyampaikan nanti akan koordinasi lagi dengan pihak KPU," katanya.

Meski diwarnai protes, proses rekapitulasi di halaman samping dan belakang Kecamatan Gondang, Jumat (19/4/2019) tetap berjalan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2171 seconds (0.1#10.140)