KPU Harus Netral dan Profesional Hitung Suara Capres

Kamis, 18 April 2019 - 22:24 WIB
KPU Harus Netral dan Profesional Hitung Suara Capres
Aliansi Pengusaha Nasional Indonesia (APNI) DIY mendesak KPU profesional dan netral dan menghentikan hasil hitungan pemilu versi quick count. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Polemik hasil quick count danexit poll pasangan capres ditengarai membuat resah di masyarakat. Untuk itu dibutuhkan sikap KPU yang profesional dan diperlukan upaya meredam situasi dengan menghentikan penayangan quick count tersebut.

Ketua Aliansi Pengusaha Nasional Indonesia (APNI) DIY, Mirwan Syamsuddin Sukur mengatakan, saat ini proses pemilu banyak sekali persoalan yang harus diselesaikan. Selain persoalan quick count yang membuat resah masyarakat, profesionalisme KPU kembali ditantang dengan banyaknya persoalan mulai dari surat suara tercoblos, surat suara kurang hingga proses pembukaan TPS yang terlambat.

"Masyarakat luar biasa bersemangat mengikuti pemilu. Namun justru diciderai dengan munculnya quick count. Padahal itu bukan alat ukur," terangnya di Yoyakarta, Kamis (18/4 /2019).

Menurutnya, dengan adanya quick count menjadikan sebagian sudah bereuforia kemenangan. Hal inilah yang menjadikan sebagian masyarakat lagi resah dan menimbulkan perpecahan. "Hasil yang pasti adalah real count. Dan KPU harus menyampaikan secara transparan. Kita butuh KPU profesional dan netral," katanya.

Dia berharap segenap elit politik dan para penyelenggara negara, terutama kepada KPU, agar mencontoh kedewasaan rakyat dalam berdemokrasi. Apalagi, lanjutnya, sampai menodai kepercayaan rakyat." Kedewasaan dalam berdemokrasi dan profeslonalisme dalam berdemokrasi telah dltunjukkan oleh rakyat. Jangan sampai rakyat dikorbankan, rakyat terpecah belah," beber dia.

Dari catatannya, penyelenggaraan pemilu kali ini ditemukan beberapa hal yang tldak sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh KPU sendiri. Diantaranya adalah jumlah kartu suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih, DPT bermasalah, kerusakan surat suara dan kotak suara yang terbuat dari kardus di berbagal daerah.

"Belum lagi dengan PKPU yang melampaui UU dan telah dibatalkan oleh MK hingga Pendaftaran partai yang juga menuai konflik hukum," lanjut dia.

Jika informasi seperti quick count dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi chaos sehingga merugikan pengusaha. "Kami berharap KPU bekerja netral dan menghentikan siaran quick count," pungkas Mirwan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1165 seconds (0.1#10.140)