Tim Gabungan Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye Terpasang di Angkot

Kamis, 03 Januari 2019 - 15:35 WIB
Tim Gabungan Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye Terpasang di Angkot
Petugas gabungan Kabupaten Kendal mencopot stiker caleg dan capres yag tertempel di angkot. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di angkutan kota (angkot). Sopir angkutan mengaku memasang APK berbentuk stiker karena mendapat imbalan Rp100.000.

Dalam pencopotan APK di Terminal Weleri, Kendal, Kamis (3/1/2018), Bawaslu dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polres Kendal. Para petugas gabungan meminta sopir angkutan untuk melepas stiker bergambar calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang terpasang. Tim juga memberi tahu bahwa apa yang dilakukan oleh awak angkutan itu melanggar aturan.

Salah satu sopir angkot, Wahyudi mengaku hanya ikut-ikutan memasang stiker caleg karena mendapatkan imbalan Rp.100.000. Namun dia mengaku tidak tahu bahwa hal itu melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odiliya Amy Wardayani mengatakan penertiban APK dilakukan karena sebelumya Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik maupun tim suksesnya. Mengacu Pasal 51 ayat 2 Peraturan KPU, peserta pemilu hanya bisa menggunakan mobil pribadi berplat hitam sebagai tempat penempelan branding.

“Kami mengingatkan kepada semua peserta pemilu, baik calon presiden-wakil presiden, maupun calon legislatif dari parpol hingga perorangan. Dilarang menggunakan fasilitas umum sebagai sarana untuk memasang alat peraga kampanye,” kata Odiliya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0012 seconds (0.1#10.140)