Bawaslu Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang di Jawa Tengah

Kamis, 18 April 2019 - 16:16 WIB
Bawaslu Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang di Jawa Tengah
Pelaksanaan Pemilu 2019 di 15 kabupaten dan kota di Jawa Tengah diduga diwarnai praktik politik uang. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Pelaksanaan Pemilu 2019 di 15 kabupaten dan kota di Jawa Tengah diduga diwarnai praktik politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 15 daerah tersebut hingga saat ini masih melakukan pengusutan dugaan politik uang yang jumlahnya mencapai 27 kasus.

Sebanyak 27 kasus dugaan politik uang itu tersebar di Banyumas 7 kasus, Boyolali 2 kasus, Brebes 2 kasus, Banjarnegara 1 kasus, Kudus 1 kasus, Cilacap 1 kasus, Demak 1 kasus, Kebumen 1 kasus, Kabupaten Pekalongan 1 kasus, Purworejo 1 kasus, Kota Salatiga 4 kasus, Kota Tegal 1 kasus, Wonogiri 2 kasus dan Batang 2 kasus.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, dugaan politik uang itu yang terjadi pada masa tenang antara 14-16 April 2019. Karena masih dugaan maka jajaran Bawaslu masih terus melakukan penelusuran.

"Posisi kasus tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil, ada yang sudah diregister dan ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan," katanya dalam ketengan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (18/4/2019).

Menurut dia, modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jawa Tengah rata-rata berupa pemberian uang. Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung.

"Dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu. Karena masih dugaan maka Bawaslu di Jawa Tengah masih dalam proses pengusutan," ujarnya.

Dia mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kabupaten juga sudah melakukan penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi.

Dia menyatakan, dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. karena itulah, Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. "Sentra Gakumdu akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8619 seconds (0.1#10.140)