Mahfud MD: Jika Ada Kecurangan Pemilu Bawa Saja ke MK
A
A
A
SLEMAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah menggunakan hak pilihnya di TPS 105, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok Sleman, Rabu (17/4/2019) pagi.
Mahfud berharap pamilu 2019 ini dapat berjalan aman lancar dan damai. Termasuk jika ada sengketa, dirinya mengimbau agar yang merasa dicurangi membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dalam hal itu tetap harus ada bukti, sehingga bukti harus disiapkan. Karena setiap peserta akan diberikan berita acara, dan setiap peserta pemilu akan menandatangani.
"Semua yang merasa dicurangi bawa sengketanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau di dalam proses setiap tahapan penghitungan itu dikawal sesudah itu ada jalurnya ke MK," kata Mahfud usai mengunakan hak pilihnya tersebut.
Untuk itu, polisi, KPU, Bawaslu, dan MK tidak boleh main-main karena pemilu hak rakyat sehingga tidak boleh ada kecurangan.
"Mudah-mudahan, jam 5 sore nanti, kita sudah tahu hasilnya meskipun hasil resmi akan diumumkan sebulan kemudian sesudah lewat manual," tambahnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat jangan terkecoh karena yang akan diumumkan pada sore hari merupakan hasil penghitungan masyarakat yang belum resmi, tetapi akurasi di atas 99 persen.
"Resminya, sebulan setelah dibuktikan secara manual sehingga tidak benar misalnya ada kesalahan di program komputer. Tidak akan diputuskan melalui komputerisasi, tapi melalui saksi dengan tanda tangan basah nantinya sehingga kalau ada kecurangan, bisa dimonitor dan dibuktikan, lalu akan ada pengadilan," tandasnya.
Ia juga menduga dengan surat suara yang banyak, mungkin penghitungan suara akan sampai larut malam bahkan hingga pagi.
Mahfud berharap pamilu 2019 ini dapat berjalan aman lancar dan damai. Termasuk jika ada sengketa, dirinya mengimbau agar yang merasa dicurangi membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dalam hal itu tetap harus ada bukti, sehingga bukti harus disiapkan. Karena setiap peserta akan diberikan berita acara, dan setiap peserta pemilu akan menandatangani.
"Semua yang merasa dicurangi bawa sengketanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau di dalam proses setiap tahapan penghitungan itu dikawal sesudah itu ada jalurnya ke MK," kata Mahfud usai mengunakan hak pilihnya tersebut.
Untuk itu, polisi, KPU, Bawaslu, dan MK tidak boleh main-main karena pemilu hak rakyat sehingga tidak boleh ada kecurangan.
"Mudah-mudahan, jam 5 sore nanti, kita sudah tahu hasilnya meskipun hasil resmi akan diumumkan sebulan kemudian sesudah lewat manual," tambahnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat jangan terkecoh karena yang akan diumumkan pada sore hari merupakan hasil penghitungan masyarakat yang belum resmi, tetapi akurasi di atas 99 persen.
"Resminya, sebulan setelah dibuktikan secara manual sehingga tidak benar misalnya ada kesalahan di program komputer. Tidak akan diputuskan melalui komputerisasi, tapi melalui saksi dengan tanda tangan basah nantinya sehingga kalau ada kecurangan, bisa dimonitor dan dibuktikan, lalu akan ada pengadilan," tandasnya.
Ia juga menduga dengan surat suara yang banyak, mungkin penghitungan suara akan sampai larut malam bahkan hingga pagi.
(mif)