Sejumlah Caleg Dapil 6 Semarang Minta Pencoblosan Ulang di Kembangarum

Rabu, 17 April 2019 - 13:47 WIB
Sejumlah Caleg Dapil 6 Semarang Minta Pencoblosan Ulang di Kembangarum
Sejumlah caleg saat mendatangi Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (17/4/2019). FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Sejumlah calon legislatif (caleg) mendatangi Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (17/4/2019). Mereka datang setelah mendapat kabar adanya kesalahan dalam distribusi logistik Pemilu 2019 di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kembangarum.

Kesalahannya adalah surat suara yang dikirim ke sembilan TPS tersebut adalah surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Semarang daerah pemilihan (dapil) 5 dan dapil 3. Padahal Kembangarum merupakan dapil 6. Atas dasar itu, sejumlah caleg meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghentikan dan mengulang pemungutan suara disembilan TPS di Kembangarum tersebut.

"Masa kertas suara caleg tidak ada. KPPS-nya bagaimana? KPU-nya bagaimana? Harusnya dihentikan. Saya sebagai caleg dirugikan. Warga mau nyoblos nama saya tidak ada namanya di surat suara. Ini bagaimana?," kata caleg DPDR Kota Semarang dapil 6 dari Partai Gerindra Abdul Majid.

Dia menyatakan, jika proses pemungutan suara terus dilanjutkan akan merugikan partai dan caleg. "Oleh karena itu, saya meminta proses pemungutan suara di TPS di Kembangarum dihentikan dan diulang," katanya.

Permintaan yang sama juga disampaikan caleg DPDR Kota Semarang dapil 6 dari Partai Golkar M Ali Budi Santoso. Dia meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menghentikan pemungutan suara disembilan TPS yang terjadi kesalahan pengiriman surat suara. "Kembangarum itu basis saya. Kalau seperti ini saya rugi," katanya.

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 44 Sularso menyatakan, surat suara DPRD Kota Semarang di TPS 44 tertukar dengan dapil 5. "Seharus surat suara dapil 6, tapi kami mendapatkan surat suara dapil 5. PPS sudah menghentikan proses pemungutan suara," katanya.

Menurut dia, pemungutan suara akan dilanjutkan setelah mendapatkan surat suara yang benar. "Informasi yang didapatkan akan ada penambahan waktu pemungutan suara. Kami menunggu hingga surat suara datang. Kami belum tahu surat suara dapil 6 di mana, masih dalam proses lacak," katanya.

Ketua PPK Semarang Barat Susanto menyatakan, pihaknya tidak berani mengambil kebijkan mengulang proses pemungutan suara. "Kami tidak berani mengambil kebijakan. Itu menjadi kebijakan KPU Kota dan provinsi," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6270 seconds (0.1#10.140)