Perselisihan Tenaga Kerja, Dispernaker Salatiga Panggil Presdir Damatex

Kamis, 03 Januari 2019 - 08:02 WIB
Perselisihan Tenaga Kerja, Dispernaker Salatiga Panggil Presdir Damatex
Dispernaker Salatiga memanggil Presdir PT Damatex pada 15 Januari 2019 untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
SALATIGA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga memanggil Presiden Direktur PT Daya Manunggal Textile (Damatex) John B Kosasih untuk hadir dalam pertemuan tripartit yang diagendakan pada 15 Januari mendatang. Pertemuan tripartit dilakukan menyusul adanya laporan permasalahan perselisihan ketenagakerjaan karyawan PT Damatex Salatiga.

Dalam surat undangan yang ditandatangani Plt Kepala Dispernaker Kota Salatiga Marwoto disebutkan John B Kosasih diminta hadir secara pribadi pada pertemuan yang akan digelar di Kantor Dispernaker Kota Salatiga Jalan Ki Penjawi no 12. Jika tidak bisa hadir dapat mewakilkan dengan surat kuasa secara penuh bermaterai.

"Adapun keperluan pertemuan adalah untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan melalui mediasi," kata Marwoto.

Sementara itu, salah seorang eks karyawan PT Damatex Sanyoto menjelaskan, sebanyak 686 eks karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak menuntut pesangaon sebanyak dua kali Peraturan Manteri Tenaga Kerja (PMTK). "Kalau masa kerja maksimal bisa 32 x gaji. Nominalnya sekitar Rp55,5 juta. Itu yang masa kerja maksimal," katanya, Kamis (3/1/2019).

Sanyoto menyatakan, ratusan eks karyawan mendesak agar manajemen PT Damatex segera membayar kewajibannya. "Kalau dalam waktu satu minggu ke depan hak kami belum dibayarkan, maka kami akan menuntut lagi dalam pertemuan tripartit yang akan dilaksanakan pada 15 Januari 2019," katanya. (Baca juga: Puluhan Eks Karyawan Damatex Salatiga Tagih Upah yang Belum Dibayar)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7752 seconds (0.1#10.140)