KPU Salatiga Musnahkan 3.346 Surat Suara Rusak

Selasa, 16 April 2019 - 21:09 WIB
KPU Salatiga Musnahkan 3.346 Surat Suara Rusak
Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri Albab bersama komisioner KPU lain membakar surat suara Pemilu 2019 yang rusak di Kantor KPU, Selasa (16/4/2019). FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga memusnahkan sebanyak 3.346 surat suara Pemilu 2019 dengan cara di bakar. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Salatiga, Selasa (16/4/2019).
Ribuan surat suara rusak yang dimusnahkan terdiri dari 79 lembar surat suara Pilpres, DPD 335 lembar, DPR 1.059, DPRD Provinsi Jateng 680 lembar dan DPRD Kota Salatiga sebanyak 1.493 lembar. Pemusnahan disaksikan petugas kepolisian dan Bawaslu Kota Salatiga.

Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri Albab mengatakan, pemusnahan surat suara rusak didasarkan pada surat KPU Nomor 67 Tahun 2019. “Sesuai petunjuk KPU pusat, surat suara yang rusak kemudian cacat atau sisa dari kiriman harus dimusnakan.

“Pemusnahan dengan cara dibakar agar semua pihak menyaksikan tidak ada surat suara yang tertinggal di gudang KPU,” katanya.

Dia menjelaskan, rata-rata surat suara rusak akibat robek dan terkena noda saat proses pencetakan sehingga gambarnya tidak jelas. “Untuk pengganti sejumlah surat suara yang rusak tersebut telah diterima KPU dan sudah distribusikan ke TPS (tempat pemungutan suara),” ujarnya.

Terkait pelaksanaan pemungutan suara besok, Syaemuri menyatakan, sejauh ini tidak ada masalah. “Tinggal pencoblosan. Kami berharap proses pencoblosan berlangsung lancar dan aman,” ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4122 seconds (0.1#10.140)