BNN Ungkap Vonis Ganjil MA yang Kembalikan Aset Rp142 M ke Bandar Sabu

Selasa, 16 April 2019 - 17:31 WIB
BNN Ungkap Vonis Ganjil MA yang Kembalikan Aset Rp142 M ke Bandar Sabu
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari membeberkan vonis ganjil MA yang mengembalikan aset Rp142 miliar ke bandar sabu, Murtala Ilyas. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala Ilyas. Meski memvonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba, tapi majelis hakim memutuskan mengembalikan aset Rp142 miliar kepada terpidana.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari yang menyayangkan langkah yang diberikan majelis hakim. Pasalnya, di tengah mereka berupaya memiskinkan bandar, tapi putusan hakim malah bertolak belakang.

"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," katanya usai acara pemusnahan barang bukti di halaman BNN, Selasa (16/4/2019).

Dikatakan Arman, Murtala Ilyas adalah tersangka kasus narkotika yang divonis 15 sampai 20 tahun. Kemudian tindak pidana pencucian uang, dua divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp142 miliyar disita untuk negara.
"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp142 miliar itu dikembalikan kepada Murtala," ujar Arman.

Atas hal itu, pihaknya menilai ini adalah suatu hal yang ganjil karena Murtala terbukti bersalah. Apalagi ini menunjukkan bahwa terpidana masih bisa melakukan transaksi sekali pun berada di penjara di Nusakambangan. "Padahal kita tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," katanya.

Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang ratusan miliar. Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat yang sudah menjadi pecandu narkoba. "Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukan ke Indonesia," katanya.

Untuk diketahui, Murtala ditangkap setelah diamankannya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang pada 2013 lalu. Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas bin Ilyas. Pada 16 November 2016, pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Sejak saat ditangkap, petugas terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan aset sebesar Rp144 miliar dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7597 seconds (0.1#10.140)