Beri Vonis di Luar Tuntutan Jaksa, Hakim Disebut Sewenang-wenang

Selasa, 16 April 2019 - 00:48 WIB
Beri Vonis di Luar Tuntutan Jaksa, Hakim Disebut Sewenang-wenang
Terdakwa dan keluarga menangis histeris usai hakim PN Yogya membacakan putusan.FOTO/SINDOnews/Ainun Nadjib
A A A
YOGYAKARTA - Suwarsi dkk divonis berasal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Mereka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan asal usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah atau GKR Emas.

Suwarsi bersama delapan terdakwa lainnya divonis bervariasi. Suwarsi divonis 9 bulan percobaanLantaran dinilai berusia lanjut. Sementara terdakwa Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro masing-masing divonis 1 tahun penjara. Untuk terdakwa Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas masing-masing divonis 9 bulan penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 266 junto pasal 55 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana oleh karenanya,” ucap Ketua Majelis Hakim Asep Permana saat membacakan putusan di PN Yogya Senin (15/4/2019) sore.

Vonis terbarat dijatuhkan kepada terdakwa ke 9 yakni Prihananto SH. Prihananto yang menjadi penasehat hukum Suwarsi dkk saat mereka menggugat kepemilikan tanah bandara Kulonprogo ini dinvonis 1 tahun 6 bulan penjara. Prihananto dianggap bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana lantaran menggunakan surat palsu yakni surat keterangan Camat Temon, Kulonprogo.

Surat keterangan Camat Temon itu sebelumnya digunakan sebagai salah satu bukti dalam menggugat Paku Alam X dalam sengketa tanah bandara Kulonprogo dan ganti ruginya senilai Rp701 miliar. (Baca Juga: Dituding Gelapkan Asal Usul, Suwarsi Dkk Klaim Punya Bukti Autentik
Usai vonis dibacakan para terdakwa dan keluarga menangis histeris. Mereka menilai putusan hakim tidak adil.“Kami keturunan pejuang. Kakek kami pahlawan, kenapa kami dihukum oleh kekuasaan yang zalim,” teriak Ida Ayuningtyas salah satu terdakwa. Sejumlah keluarga terdakwa juga sempat berteriak-teriak menuntut keadilan.

Sementara itu menanggapi putusan majelis hakim penasihat hukum Suwarsi dkk, Arkan Cikwan SH menyebut putusan mejelis ini sangat aneh. Menurutnya hakim memberikan putusan di luar tuntutan jaksa. Saat mengajukan tuntutan JPU menyebut Suwarsi dkk melanggar pasal 277 ayat (1) jo pasal 55 KUHPidana. Sedangkan dalam putusannya hakim menggunakan pasal 266 KUHPidana. “Ini putusan sewenang-wenang. Hakim tidak boleh memberi putusan di luar tuntutan jaksa,” tegasnya.

Arkan menyebut, dalam tututannya, jaksa menggunakan dakwaan komulatif, namun dalam putusannya majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif. “Ini putusan ajaib. Kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial atas putusan sewenang-wenang ini,” tegasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1011 seconds (0.1#10.140)