Tak Boleh Salat Id di Masjid-Lapangan, Bupati Diminta Kompak

Rabu, 20 Mei 2020 - 22:05 WIB
loading...
Tak Boleh Salat Id di Masjid-Lapangan, Bupati Diminta Kompak
Salat Ied di MAJT beberapa waktu lalu. Gubernur Ganjar Pranowo menyarankan semua bupati/walikota satu suara tak menggelar salat ied berjamaah di masjid ataupun lapangan. FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta seluruh Bupati/Wali Kota se Jateng satu suara dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Sesuai anjuran pemerintah, pelaksanaan salat Id tahun ini tidak dianjurkan dilaksanakan berjamaah di masjid atau lapangan, melainkan di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi beberapa Kabupaten/Kota di Jateng yang memperbolehkan warganya menggelar salat Id berjamaah di masjid atau lapangan. Beberapa Bupati/Wali Kota yang sudah memperbolehkan itu misalnya Bupati Karanganyar, Wali Kota Tegal dan Bupati Kudus.

"Saya menyarankan kepada Bupati/Wali Kota, mari kita ikuti ketentuan dari pemerintah, dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia. Saya sarankan, mari kita ikuti aturan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Rabu (20/5/2020).(Baca juga : Dikritik karena Tak Jaga Jarak, Penyelenggara Konser Amal Minta Maaf )

MUI Jateng lanjut Ganjar juga sudah memberikan petunjuk tentang tata cara shalat Ied di rumah. Tata cara disiapkan, naskah kutbah disiapkan lebih singkat namun tidak mengurangi syarat rukun pelaksanaan ibadah itu.

"Kepala keluarga yang jadi imam dan khotib, bisa bapak atau putra yang sudah dewasa. Kutbahnya juga sudah disiapkan lebih singkat. Kalau itu bisa dilakukan, itu bisa mencegah," terangnya.(Baca juga : Masjid Gedhe Kauman Yogya Ajak Warga Takbiran dari Depan Rumah )

Ganjar menyesalkan keputusan sejumlah Bupati/Wali Kota yang memperbolehkan pelaksanaan sholat Id di masjid. Dirinya mengatakan, konsolidasi nasional harus dilakukan agar seluruh keputusannya bisa sama.

Meskipun Ganjar menyadari, memang ada banyak pertimbangan Bupati/Wali Kota di Jateng untuk mengambil tindakan semacam memperbolehkan pelaksanaan salat Id. Tapi sebenarnya lanjut dia, syarat untuk melakukan itu sangat ketat, yakni bisa dikendalikan dan daerahnya berwarna hijau (tidak ada kasus positif COVID-19).

"Tapi problemnya, kalau ada yang OTG (orang tanpa gejala), ini kan tidak bisa terdeteksi. Kekhawatiran kami, kalau OTG ini menjadi bagian dalam kegiatan itu, kan sulit mengontrolnya," terangnya.

Apalagi, banyak orang saat ini yang masih nekat mudik dari daerah zona merah. Kalau sholat Ied diizinkan, bukan tidak mungkin akan terjadi penularan.

"Meskipun jarak sudah diatur, tapi tanpa sadar orang bersalaman, berdekatan. Itu ada potensi yang membahayakan," tegasnya.

Ganjar juga sudah melakukan komunikasi dengan para Bupati/Wali Kota yang memperbolehkan pelaksanaan salat Id di masjid. Tujuannya agar keputusan itu bisa ditinjau kembali.

"Saya sudah komunikasi dengan Bupati Karanganyar, tapi belum ada jawaban sampai sekarang. Saya coba WA terus, dan dari Kemenag akan menghampiri untuk diajak bicara. Kalau Kota Tegal, saat saya konfirmasi Wali Kotanya bilang tidak begitu, dia meralat pernyataanya. Untuk Kabupaten Kudus, belum ada laporan soal ini. Saya menyarankan kepada semuanya, mari kita ikuti aturan untuk salat Ied di rumah saja," tegasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1081 seconds (0.1#10.140)