Perusahaan Perekrut ABK WNI Kapal China Ternyata Bodong

Rabu, 20 Mei 2020 - 19:08 WIB
loading...
Perusahaan Perekrut ABK WNI Kapal China Ternyata Bodong
Dua tersangka perbudakan ABK kapal China saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Ada perkembangan terbaru dalam kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal berbendera China . PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) sebagai perusahaan perekrut ABK ternyata tak berizin alias bodong.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan bahwa PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berizin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).

"Modusnya, perusahaan merekrut dan menempatkan ABK di kapal ikan yang mempunyai bendera China. Padahal PT MTB sebagai penyalur ternyata tak mempunyai izin," ungkap Kombes Iskandar saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).

Kabid Humas menyampaikan, Polda Jateng telah menerima laporan bahwa PT Mandiri Tunggal Bahari beralamatkan Perum Graha Lumintu No V-15 Desa Kalidawa,Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Tiba di lokasi, polisi dan saksi hanya menemukan tulisan PT Mandiri Tunggal Bahari sudah tutup.

"Saat kita tiba di perusahaan tersebut, kita hanya menemukan tulisan jika kantor tersebut sudah tutup sejak 14 Mei 2020," ungkapnya. Berdasarkan penyelidikan pada Akte pendirian, PT Mandiri Tunggal Bahari bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri yang bekerjasama dengan agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd.

"Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober 2019 PT Mandiri Tunggal Bahari pernah memberangkatkan ABK atas nama Herdianto untuk bekerja di kapal ikan FV Lu Qing Yuan Yu 633 melalui agency PT Xianggang Xingai Shipping Coleoptera, Ltd," bebernya.(Baca juga : Kasus Perbudakan ABK, 2 Warga Tegal Jadi Tersangka )

Kemudian, pada tanggal 16 Januari 2020, Herdianto diketahui meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung ke lautan lepas. Kejadian serupa tejadi pada tanggal 23 November 2019 ABK Taufik Ubaidilah yang juga diberangkatkan PT MTB pada tanggal 30 September 2019 juga meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut.

"Taufik meninggal setelah jatuh dari palkah kapal saat sedang kerja. Dan jenazahnya juga dilarung ke laut," ungkapnya.

Atas tindakan tesebut, Polda Jateng menetepkan dua warga Tegal sebagai tersangka yakni Sustriyono (45) selaku Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, dan Muhammad Hobi (54) sebagai Direktur.

Kedua tersangka terancam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri pasal 4 HARI Nomor 21 tahun 2007 tentang TAPO. “Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta rupiah,” sebutnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5372 seconds (0.1#10.140)