Dituding Gelapkan Asal Usul, Suwarsi Dkk Klaim Punya Bukti Autentik

Sabtu, 13 April 2019 - 13:31 WIB
Dituding Gelapkan Asal Usul, Suwarsi Dkk Klaim Punya Bukti Autentik
Suwarsi dan terdakwa lainnya di ruang sidang PN Yogya, Jumat (12/4/2019). FOto/SINDOnews/Ainun Najdib
A A A
YOGYAKARTA - Poelmik saling klaim keturunan Paku Buwono (PB) X masih berlanjut. Suwarsi bersama tujuh orang keturunan GKR Pembayun alias Waluyo alias Sekar Kedhaton, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah atau GKR Hemas dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman antara 1,5 tahun hingga 2 tahun.

Senin (15/4/2019) besok adalah sidang putusan kasus ini. Kasus ini menarik lantaran perebutan asal usul ini juga terkait dengan dengan perkara pokoknya berupa sengketa tanah bandara berikut ganti rugi sebesar Rp 701 miliar. Pahal secara diam-diam ganti rugi tanah bandara ini sudah dicairkan oleh pemerintah ke Puro Pakualam.

Kepada wartawan tim penasihat hukum Suwarsi dan kawan-kawan (dkk) memohon kepada majelis hakim PN Yogya untuk membebaskan klien mereka. “Kami memohon agar kliennya kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tuduhan penggelapan asal usul sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (1) jo pasal 55 KUHPidana,” terang koordinator tim penasihat hukum Suwarsi dkk, Bambang Hadi Supriyanto kepada wartawan usai sidang di PN PN Yogya, Jumat (12/3/2019) sore.

Suwarsi dan 6 terdakwa yang lain didakwa menggelapkan asal-usul Munier Tjakraningrat yang juga mengklaim sebagai keturunan Pembayun. Bambang menyebut kliennya sama sekali tidak menggelapkan asal usul seperti yang dituduhkan. Pasalnya klaim Suwarsi sebagai anak Pembayun ini didasarkan atas bukti yang sangat kuat. Yakni dengan surat nazab nomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta atau Pengadilan Agama Surakarta 12 September 1943.

Pada Nazab itu, tertulis Pembayun merupakan anak Malikoel Kusno atau Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah atau GKR Hemas. Pembayun kemudian RM Wugu Harjo Sutirto dari Kadipaten Madura. Dari perkawinan itu melahirkan Gusti Raden Ayu Koessoewarsiyah alias Suwarsi. “Keaslian nazab itu di sidang juga dikuatkan dengan keterangan ahli Wildan Suyudi Mustofa. Mantan ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” terang Bambang.

Di muka persidangan Wildan Suyudi menegaskan, Vonnis Raad Igama Surakarta Nomor 127/D/III Tahun 1943 adalah benar. Di depan sidang Wildan mengaku sering melihat dokumen seperti itu di Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Bambang justru mempertanyakan bukti yang dimiliki oleh Munier. Dalam persidangan terungkap bukti-bukti yang dimiliki Munier semuanyanya hanya fotokopi dan tidak ada yang asli.”Makanya daalam pledoi, kami beri judul Dapatkah Akta Otentik Dikalahkan oleh Surat Fotokopi,” terangnya.

Bambang menyebut munculnya tuduhan dari Munier ini setelah kliennya menunjukkan adanya eigendom tanah bandara Kulonprogo atas nama Moersoedarinah binti Moertedjo. Bambang kawatir persoalan ini muncul lantaran ada pihak-pihak yang terusik terkait ganti rugi bandara. “Apakah mereka yang muncul mengaku keturunan Moersoedarinah ini ingin mendapatkan bagian dari uang ganti rugi bandara Rp701 miliar ? Padahal ganti rugi ini sudah dicairan oleh Paku Alam X?” ujar Bambang.

Bambang menyebut pihaknya justru sedang menimbang melaporkan balik kubu Munier. “Jangan-jangan justru mereka yang menggelapkan asal usul Suwarsi Dkk karena klien kami punya bukti kuat sementara mereka hanya fotokopi. Kita sedang menimbang untuk membuat laporan balik,” tegasnya.

Sementara itu Arkan Cikwan SH, penasihat hukum lainnya membantah tuduhan JPU yang menyebutkan Suwarsi dkk menggelapkan asal usul. “Sebab saat itu Suwarsi masih berusia setahun dan terdakwa dua hingga delapan belum lahir. Bukti Raad Igama Surakarta atau Pengadilan Agama Surakarta 12 September 1943 ini autentik. Asli,” tegasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4992 seconds (0.1#10.140)