BNNP Jateng Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Jepara-Pati

Jum'at, 12 April 2019 - 14:40 WIB
BNNP Jateng Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Jepara-Pati
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhmamad Nur (tengah) didampingi Kabid Pemberantaran BNNP Jateng AKBP Suprinarto (kiri), dan Kepala Lapas Kelas 2 Pati Fajar Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa sabu 100 gram, 4 handphone dan 1 buah timbangan, J
A A A
SEMARANG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah pinggiran pantura, yakni Kabupaten Pati dan Jepara.

Petugas BNNP Jateng berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas 2 Pati. Menurut Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas 2 Pati, dan menangkap napi bernama Nurkhan alias Enggle Bin Salman (ALM). Kemudian dari tersangka telah didapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Tegal ke Semarang melalui jalur transportasi kereta api (KA).

"Dari keterangan itu, petugas BNNP Jateng melakukan penangkapan di Stasiun Tawang Semarang. Petugas mengamankan dua orang kurir berinisial YA, warga Kota Tegal dan AF, warga Jepara. Dari tangan kedua orang kurir itu, juga disita sabu seberat kurang lebih 100 gram dan rencananya diedarkan di wilayah Jepara dan Pati," kata Muhammad Nur saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Jumat (12/4/2019).

Turut disita barang bukti lainnya yakni 1 sepeda motor Vario putih tanpa plat nopol, 4 buah handphone, dan 1 buah timbangan elektronik warna hitam.

Muhammad Nur menerangkan bahwa Nurkhan sebelumnya tercatat warga binaan LP Kedungpane yang dipindah ke LP Pekalongan dan terakhir dipindah ke LP Pati.

"Informasi pengungkapan ini kami terima dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti. Kurir dari Tegal naik kereta api, kemudian bertemu dengan kurir lain di Stasiun Tawang. Rencananya, mau diedarkan di wilayah Pati dan Jepara," ungkapnya.

Kepala Lapas Kelas 2 Pati, Fajar Setiawan mengakui, setelah mendapat informasi dari BNNP Jateng, pihaknya segera melakukan pemeriksaan ke seluruh sel napi. Hasilnya, didapatkan barang bukti berupa dua unit handphone di kamar milik Nurkhan.

"Dari pihak BNNP berkoordinasi dengan kita terkait jaringan narkoba, maka kita mengamankan beberapa barang bukti itu. Memang yang bersangkutan pindahan dari Pekalongan, dan belum lama di Lapas Pati," ungkapnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0631 seconds (0.1#10.140)