Soal Kapal Patroli Dikejar Malaysia, Tak Perlu Dibesar-besarkan
A
A
A
MEDAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta insiden pengejaran oleh coast guard dan helikopter Malaysia terhadap kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga ke perairan Indonesia terjadi pada 3 dan 9 April lalu tak perlu dibesar-besarkan. Menhan berjanji segera menghubungi Menteri Pertahanan Malaysia terkait masalah ini.
"Saya belum tahu. Saya tinggal telepon (Menhan Malaysia) begini-begini," ujar Ryamizard saat pemberian bantuan 50 unit sepeda motor ke Makodam l Bukit Barisan, Sumut, (10/4/2019).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta agar masalah tersebut tidak dibesar-besarkan agar tidak gaduh. "Saya kalau ada Malaysia dijelek-jelekin gini-gini saya telepon menterinya. Oke, udah jangan di masukan hati yang penting kita bersahabat, selesai. Masalah itu jangan digede-gedein," katanya.
Dalam insiden tersebut, kapal coast guard Malaysia tidak hanya menerobos, tapi juga mengejar kapal patroli (KP) Hiu 08 yang sedang menggiring dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan memasuki wilayah RI. Kedua kapal tersebut juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. (Baca Juga: KKP Layangkan Protes Usai Kapal Patroli Indonesia Dikejar Malaysia(nun)
"Saya belum tahu. Saya tinggal telepon (Menhan Malaysia) begini-begini," ujar Ryamizard saat pemberian bantuan 50 unit sepeda motor ke Makodam l Bukit Barisan, Sumut, (10/4/2019).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta agar masalah tersebut tidak dibesar-besarkan agar tidak gaduh. "Saya kalau ada Malaysia dijelek-jelekin gini-gini saya telepon menterinya. Oke, udah jangan di masukan hati yang penting kita bersahabat, selesai. Masalah itu jangan digede-gedein," katanya.
Dalam insiden tersebut, kapal coast guard Malaysia tidak hanya menerobos, tapi juga mengejar kapal patroli (KP) Hiu 08 yang sedang menggiring dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan memasuki wilayah RI. Kedua kapal tersebut juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. (Baca Juga: KKP Layangkan Protes Usai Kapal Patroli Indonesia Dikejar Malaysia(nun)