Jelang Coblosan, Syarat Suket Pengganti e-KTP Harus Tersosialisasi

Kamis, 11 April 2019 - 13:10 WIB
Jelang Coblosan, Syarat Suket Pengganti e-KTP Harus Tersosialisasi
Jelang Coblosan, Syarat Suket Pengganti e-KTP Harus Tersosialisasi. Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Surat Keterangan (Suket) sudah bisa digunakan pemilih untuk menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Suket pengganti e-KTP untuk mencoblos di Pemilu 2019 sudah berlaku final.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai bahwa keputusan MK tersebut sangat adil dan progresif. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi jembatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya meskipun belum memiliki e-KTP

"Dengan adanya putusan dari MK, maka masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan memiliki Suket pengganti e-KTP sudah bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ganjar di Semarang, Rabu (10/4/2019).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk memberi informasi pascaputusan MK tersebut. “Tentu, syarat-syarat ini kalau bisa segera disosialisasikan. Sehingga publik menjadi tahu tentang syarat yang belum terpenuhi," katanya.

Sementara, Komisioner KPU Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menyatakan pihaknya akan menyesuikan keputusan MK terkait penggunaan Suket untuk mencoblos di Pemilu 2019.

“E-KTP atau Suket yang dikeluarkan Disdukcapil, bukan dari kepala desa atau camat. Penggunaannya hanya di daerah setempat, sesuai dengan alamat pemilik KTP berasal,” ujar Diana. “Jadi, kami sampai hari ini masih mengacu pada putusan MK,” pungkasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3348 seconds (0.1#10.140)