Puluhan Eks Karyawan Damatex Salatiga Tagih Upah yang Belum Dibayar

Rabu, 02 Januari 2019 - 15:45 WIB
Puluhan Eks Karyawan Damatex Salatiga Tagih Upah yang Belum Dibayar
Puluhan karyawan PT Damatex Salatiga yang di-PHK secara sepihak menuntut hak mereka kepada manajemen perusahan, Rabu (3/1/2019). FOTO/SINDOnews/ANGGA ROSA
A A A
SALATIGA - Puluhan eks karyawan PT Daya Manunggal Textile (Damatex) Salatiga yang telah dirumahkan menggeruduk pihak manajemen perusahaan, Rabu (2/1/2019). Kedatangan mereka untuk menagih pembayaran periode Agustus 2018 hingga di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak per 16 Oktober 2018.

Selain itu, mereka juga menayakan kejelasan nasib sebanyak 686 karyawan yang telah dirumahkan. "Pada April 2018 lalu, perusahaan merumahkan 686 karyawan. Kemudian pada 16 Oktober 2018, kami dipanggil oleh perusahaan dan di-PHK secara sepihak. Karena itu, kami ke sini (Kantor PT Damatex) untuk menanyakan kejelasan nasib kami," kata koordinator aksi, Baidowi.

Karyawan PT Damatex yang di-PHK sepihak lainya, Sanyoto mengatakan, gaji yang belum dibayar oleh manajemen PT Damatex merupakan hak para karyawan. "Untuk itu, kami minta perusahaan segera membayar hak kami. Jika kami di PHK per 16 Oktober 2018, kami juga minta pesangon kami segera dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.

Menurut dia, selain belum membayar upah para karyawan periode Agustus, September dan Oktober 2018, manajemen PT Damatex selama ini juga tidak membayar iuran BPJS ketenagakerjaan. Padahal selama ini upah para karyawan telah dipotong untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan. "Imbasnya, kami tidak bisa mencairkan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Di sisi lain, kata Sanyoto, sampai saat ini manajemen PT Damatex juga belum bisa memberikan kepastian pembayaran pesangon karyawan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Berbagai upaya dan langkah telah dilakukan untuk menagih hak-hak kami. Namun sampai saat ini sama sekali tidak jelas kapan akan direalisasikan. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami," ucapnya.

Sementara itu, salah satu Direksi PT Damatex, Daniel Purnomo menyatakan, perusahan masih beriktikad baik untuk memenuhi tuntutan para eks karyawan. Hanya, perusahaan minta mereka untuk bersabar karena angka nominalnya cukup besar.

"Untuk memenuhi tututan tersebut, kami perlu melibatkan pihak ketiga (lembaga keuangan). Sebab keuangan perusahaan saat ini sedang tidak kondusif. Yang jelas, semua tuntutan kami akomodasi dan segera kami sampaikan kepada pimpinan kantor pusat di Jakarta," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6038 seconds (0.1#10.140)