Polres Salatiga Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Berita Bohong

Kamis, 11 April 2019 - 09:00 WIB
Polres Salatiga Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Berita Bohong
Ilustrasi/IST
A A A
SALATIGA - Polres Salatiga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong (hoax), termasuk terkait kontestasi pesta demokrasi 17 April 2019. Sebab, meneruskan berita atau pemberitahuan bohong dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara.

Apabila berita yang disebarkan mengandung ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), penyebar berita tidak benar itu terancam sanksi hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Atas dasar itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoax. Berita yang tidak benar bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas,” kata Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Joko Lelono, Rabu (10/4/2019).

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jawa Tengah, tujuh hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) didominasi oleh penyebaran berita hohong.

Terakhir adalah berita tentang hasil penghitungan Pilpres 2019 pada tempat pemungutan suara di luar negeri yang beredar melalui whatsapp. Namun berita tidak benar tersebut sudah diluruskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Seperti yang disampaikan Komisioner KPU Viryan Azis yang menyatakan bahwa memang ada pemilihan umum awal bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri, namun penghitungan suaranya akan dilaksanakan pada 17 April 2019, sehingga berita yang beredar tersebut adalah berita yang tidak benar,” ujarnya.

Polri memperkirakan berita-berita yang meresahkan serupa akan terus bermunculan. Selain itu juga tidak menutup kemungkinan adanya metode penyebaran berita bohong lainnya, seperti penyebaran pesan singkat yang bermuatan negatif campaign, mendelegitimasi pemerintah atau KPU sebagai penyelenggara Pemilu melalui peralatan broadcasting yang dapat diterima oleh siapa saja.

“Beberapa isu negatif seperti isu KTP palsu yang tercecer, kontainer berisi surat suara tercoblos, sampai yang terakhir adalah isu tentang server KPU yang telah dikondisikan untuk memenangkan salah satu pasangan calon, telah diungkap dan pelakunya telah ditangkap. Kami mengimbau hentikan penyebaran berita tidak benar karena pelakunya bisa terkena sanski hukuman penjara,” paparnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0417 seconds (0.1#10.140)