Kapal Perang TNI Tangkap Kapal Asing Buang Limbah

Rabu, 10 April 2019 - 18:40 WIB
Kapal Perang TNI Tangkap Kapal Asing Buang Limbah
Kapal perang KRI Siwar-646 Koarmada I berhasil menangkap kapal MV Vox Maxima berbendera Belanda. FOTO/ Dok Dispen Koarmada I
A A A
BINTAN - Kapal MV Vox Maxima berbendera Belanda membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Batam dengan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (8/4/2019) lalu. Aksinya ini tepergok Kapal perang KRI Siwar-646. Kapal dari Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I inipun langsung menangkapnya.

Informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U - 104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di perairan barat Pulau Galang. Selanjutnya KRI Siwar-646 melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, anak buah kapal (ABK) dan muatan kapl tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal MV. Vox Maxima, kebangsaan Belanda, Tonage 29.920 GT, nahkoda Plukker Willibrordus Petrus (WN Belanda), Agen PT. Snepac Shipping dengan jumlah ABK 15 orang terdiri dari WN Belanda 6 orang, WN Ukraina 2 orang, WN Polandia 1 orang dan WN Phillipina 6 orang," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono melalui Kadispen Koarmada 1 Letkol Agung Nugroho saat dikonfirmasi lewat telpon, Rabu (10/4/2019).

Agung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal MV Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena Kapal MV Vox Maxima tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri.

"Menurut laporan Nahkoda bahwa dokumen kapal berada di Agen Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam. Hal ini diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP Batam (Kasi Patroli) Syarianaldy bahwa seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura," ujarnya.

Atas perbuatannya, diduga melanggar Pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300.000.000, serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Selain itu, kata dia, berdasarkan PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal seharusnya melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Batam, bukan di Perairan Barat Pulau Galang sehingga melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill M.F.E. Djoen membawa Kapal MV Vox Maxima di Adhoc menuju Perairan Kabil Batam untuk lego jangkar.

"Berkas Awal Pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara sampel limbah yang telah diambil oleh Petugas KRI Siwar, saat ini telah diserahkan dan akan diteliti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri," kata Agung.

Keberhasilan KRI Siwar-646 dalam menangkap kapal asing yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal di Perairan Bintan Kepri tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut.

"Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di laut," ujar Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0056 seconds (0.1#10.140)