Ratusan Mahasiswa dan Pekerja Ini Dipastikan Tak Bisa Mencoblos

Rabu, 10 April 2019 - 16:20 WIB
Ratusan Mahasiswa dan Pekerja Ini Dipastikan Tak Bisa Mencoblos
Para mahasiswa dan pekerja sedang mengurus A5 di KPU Sleman, Rabu (10/4/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Sungguh ironis, di saat pemerintah giat mengampanyekan larangan golput dan mendorong partisipasi warga pada pemilu mendatang, namun ratusan mahasiswa dan pekerja luar daerah yang saat ini sedang studi dan bekerja di DIY justru dipastikan tak bisa mencoblos. Persoalan administrasi menganjal mereka untuk melaksanakan haknya pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.

Kepastiantak bisa ikut menggunakan hak pilih ini setelah mereka gagal mendapatkan formulir A5 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman sebagai syarat untuk dapat mencoblos di daerah lain dari tempat asalnya hingga batas akhir perpanjangan pengurusan, Rabu (10/4/2019).

Para mahasiswa dan pekerja ini belum sempat mengurus A5 saat pengurus awal yang berakhir 17 Maret 2019 lalu. Sehingga saat ada perpanjangan pengurus hingga 10 April 2019 mereka berusaha mengurusnya ke KPU. Hanya saja perpanjangan A5 tersebut ternyata hanya untuk empat kategori yakni karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan tindak pidana dan menjalankan tugas saat pelaksanaan pemilu. Di luar itu, KPU tidak bisa memberikan formulir A5.

“Iya tidak bisa mendapatkan A5, padahal sudah antre sejak pagi,” kata mahasiswa Psikologi angkatan 2018 UTY, asal Brastagi, Sumatera Utara, Rebeca di KPU Sleman, Rabu (10/4/2019).

Rebeca mengaku sebenarnya mengetahui untuk pengurusan A5 batas akhirnya hingga tanggal 17 Maret 2019 lalu, hanya saja karena saat itu dirinya sedang berada di Bandung dan baru kembali ke Yogyakarta tanggal 22 Maret 2019 sehingga tidak bisa mengurus A5.

“Karena itu saat ada perpanjangan, dia mengurusnya namun ternyata tidak sesuai dengan kriteria dari putusan MK untuk syarat mendapatkan A5. Padahal ini baru pertama kali ikut pemilu,” akunya.
Ratusan Mahasiswa dan Pekerja Ini Dipastikan Tak Bisa Mencoblos


Hal yang sama diungkapkan mahasiswa Stipram Yogyakarta, Angita. Warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel) itu mengatakan alasan KPU Sleman tidak bisa memberikan A5 karena dirinya tidak masuk kriteria syarat perpanjangan untuk mengurus A5. Sehingga KPU tidak bisa memberikan A5.

Selain mahasiswa, para pekerja yang sekarang bekerja di Yogyakarta yang belum mengurus A5, 17 Maret 2019 lalu juga banyak yang tidak bisa mendapatkan A5 hingga batas akhir perpanjangan 10 Aprill 2019. Alasannya juga sama karena tidak sesuai dengan syarat perpanjangan.

“KPU tidak memberi A5, karena saya tidak sedang bertugas (ke luar kota) pada saat pemilu, sebab sudah bekerja lama di sini,” kata karyawan yayasan Mutiara Yogyakarta, Tiwi.

Menurut mahasiswa dan pekerja yang tidak mendapatkan formulir A5, masalah ini tidak hanya terjadi di Sleman, namun juga ditempat lain. Sehingga banyak yang sudah memiliki hak pilih namun tidak dapat mengunakan haknya.

Staf KPU Sleman Nuri mengatakan sesuai dengan keputusan MK, maka hanya akan memberikan A5 bagi mereka yang memenuhi kriteria seperti keputusan MK tersebut. Bagi yang tidak sesuai, maka tidak memberikan. “Jadi kami hanya tinggal menjalankan,” jelasnya.

Terganjalnya masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya lantaran urusan administrasi ini cukup ironis lantaran selama ini pemerintah giat mengampanyekan ajakan untuk tidak golput dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih dalam pemilu. Bahkan sejumlah tokoh menyebut golput haram. Namun di saat masyarakat hendak menggunakan hak pilihnya justru tidak bisa lantaran terganjal aturan administratif.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3220 seconds (0.1#10.140)