Enam Kapal Asing dan 24 Warga Vietnam Diamankan KKP

Rabu, 10 April 2019 - 09:44 WIB
Enam Kapal Asing dan 24 Warga Vietnam Diamankan KKP
Kapal berbendera Malaysia ditangkap petugas KKP. Diduga kapal ini melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia di Selat Malaka, Selasa 9 April 2019. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Empat kapal perikanan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh dua kapal pengawas perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, Selasa 9 April 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).

"KP Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus.

"Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," tambah Agus dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (10/4/2019).

Kemudian kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.

Sementara, dua kapal Malaysia atas nama KM PKFA 8888 dan PKF 7878 ditangkap oleh KKP. Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodadi Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB. Dua kapal beserta Sembilan orang awak berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 (tiga puluh delapan) kapal perikanan ilegal yang terdiri atas 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," kata Agus.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7040 seconds (0.1#10.140)