Jelang Coblosan, Sebaran Hoaks di Jateng Kian Masif
A
A
A
SEMARANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng mengungkap bahwa sebaran hoaks di wilayah Jawa Tengah kian marak menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang tinggal sepekan lagi. Bahkan, sebaran hoaks dari hari ke hari meningkat signifikan.
“Hoaks yang tersebar di media hingga saat ini telah meningkat 23 persen,” sebut Kepala Diskominfo, Reina Retnaningrum kepada wartawan di Semarang, Selasa (9/4/2019).
Oleh karena itu, pihaknya melakukan koordinasi secara intens dengan pihak KPU dan Bawaslu Jateng dalam upaya memberantas hoaks selama masa kampanye.
Reina menyebutkan, ada tiga upaya untuk menangkal penyebaran hoaks yang semakin masif. Yakni dengan menggencarkan sebaran digitalisasi literasi, menghapus akun-akun medsos penyebar hoaks hingga tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Berdasar data hasil pemantauan, hingga sekarang ini sudah ada 22.000 postingan hoaks yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada peserta Pemilu supaya tidak melanggar aturan berkampanye di media sosial (medsos).
“Tiga hari dilarang kampanye di medsos. Karena itu, aturan ini harus ditaati oleh semua peserta. Bagi para aparatur sipil negara (ASN) sendiri tetap harus berpedoman pada aturan KPU terkait netralitas selama kampanye,” tegasnya.
“Hoaks yang tersebar di media hingga saat ini telah meningkat 23 persen,” sebut Kepala Diskominfo, Reina Retnaningrum kepada wartawan di Semarang, Selasa (9/4/2019).
Oleh karena itu, pihaknya melakukan koordinasi secara intens dengan pihak KPU dan Bawaslu Jateng dalam upaya memberantas hoaks selama masa kampanye.
Reina menyebutkan, ada tiga upaya untuk menangkal penyebaran hoaks yang semakin masif. Yakni dengan menggencarkan sebaran digitalisasi literasi, menghapus akun-akun medsos penyebar hoaks hingga tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Berdasar data hasil pemantauan, hingga sekarang ini sudah ada 22.000 postingan hoaks yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada peserta Pemilu supaya tidak melanggar aturan berkampanye di media sosial (medsos).
“Tiga hari dilarang kampanye di medsos. Karena itu, aturan ini harus ditaati oleh semua peserta. Bagi para aparatur sipil negara (ASN) sendiri tetap harus berpedoman pada aturan KPU terkait netralitas selama kampanye,” tegasnya.
(mif)