Soal Ribuan Amplop Pemilu, Bowo Sidik Seret Nusron Wahid

Selasa, 09 April 2019 - 22:19 WIB
Soal Ribuan Amplop Pemilu, Bowo Sidik Seret Nusron Wahid
Tersangka dugaan suap Bowo Sidik Pangarso mengaku diperintah Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar Nusron Wahid untuk menyiapkan amplop. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Bowo Sidik Pangarso, tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk mengaku diperintah Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar Nusron Wahid untuk menyiapkan amplop uang demi kepentingan Pemilu 2019.

"Pak Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu (amplop)," ujar Bowo usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/4/2019).

400 ribu amplop tersebut merupakan penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan digunakan Bowo untuk diberikan kepada warga demi kepentingannya sebagai caleg DPR.

Di kesempatan berbeda, pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan kliennya diperintah Nusron, dan memastikan kliennya sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik KPK.

"Ya, ya langsung disampaikan (ke penyidik). Karena memang dia diperintah, ya dia bilang diperintah, supaya banyak yang memilih mereka berdua, karena di dapil yang sama," kata Edward usai mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK.

Edward memastikan, kliennya tak mengumpulkan uang demi kepentingan calon tertentu pada Pilpres 2019. "Tidak ada sama sekali," kata dia.

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Pada perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton.

Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp221 juta dan 85.130 dolar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7559 seconds (0.1#10.140)