Polisi Pekalongan Bekuk Pengedar Obat Terlarang

Selasa, 09 April 2019 - 18:09 WIB
Polisi Pekalongan Bekuk Pengedar Obat Terlarang
Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk pengedar obat terlarang.FOTO/iNews/Suryono Sukarno
A A A
PEKALONGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk pengedar obat terlarang. Tersangka berhasil diamankan selepas melakukan transaksi berikut barang buktinya.

Adapun tersangka yang diamankan adalah Wartono (28) warga Desa Curug RT 5 RW 2 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu menjelaskan penangkapan pelaku tersebut setelah pihak Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat obat terlarang tersebut.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pekalongan Kota dan masih dilakukan penyidikan,” jelasnya pada konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, Selasa (8/4/2019).

Dikatakan Kapolres, petugas mendapati informasi dari masyarakat pada Sabtu malam (6/4). Informasi itu menyebut jika ada seseorang yang diduga telah membeli obat-obatan dengan ciri menggunakan sepeda motor Supra warna hitam.

Mendapat informasi ini petugas kemudian menindaklanjutinya dan menemukan seseorang dengan ciri tersebut sedang melintas di jalan raya Curug Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya petugas menghentikannya dan mendapati 1 paket obat sebanyak 6 butir di dalam saku celana pendek yang dikenakan pelaku. Setiap paket pelaku jual Rp20 ribu berisi 10 butir. Kemudian petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati barang bukti tambahan berupa Heximer sebanyak 210 butir, obat Dextromethorphan (DMP) sebanyak 78 butir dan Yarindo sebanyak 355 butir.

"Atas perbuatanya, pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai ini, akan dikenakan Pasal 197 junto 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal sebanyak Rp1,5 miliar," ujarnya.

Menurut Kapolres, sejauh ini pihaknya sudah delapan kali menangkap pelaku pengedar narkoba dan obat terlarang di wilayah hukumnya.

"Masyarakat saya harapkan menjaga anak-anak mereka. Marilah bersama menjaga keluarga dari bahaya narkoba, andai temukan kasus segera laporkan ke petugas, saya mengajak juga instansi lain mari bersama-sama berantas narkoba," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9196 seconds (0.1#10.140)