Polisi Tangkap Dua Penyebar Video Hoaks Server KPU

Selasa, 09 April 2019 - 13:54 WIB
Polisi Tangkap Dua Penyebar Video Hoaks Server KPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dua penyebar berita hoaks di media sosial (medsos) berupa video yang menyatakan server KPU sudah diset untuk memenangkan pasangan Jokowi-Maruf Amin berhasil ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Keduanya berinisial EW dan RD.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, keduanya menyebarkan berita bohong melalui akun medsos pribadi. "EW ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (6/4/2019) dini hari. RD, yang merupakan ibu rumah tangga, ditangkap di Lampung satu hari setelah itu," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut Dedi, tersangka EW menyebarkan video melalui akun Twitter @ekowBoy lalu tersambung dengan link berita. Dia juga memiliki follower cukup banyak. Tersangka RD turut menyebarkan video hoaks dengan menggunakannya akun Facebook dan 1 akun Twitter. (Baca Juga: Isu Server KPU Disetting Diakui Jadi Daftar Panjang Berita Hoaks yang Masif)

Dedi tak memungkiri keduanya merupakan sebagai buzzer di medsos. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu SIM yang diduga untuk melakukan penyebaran berita hoaks. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sengaja menyebarkan berita tersebut tanpa klarifikasi dan atas inisiatif pribadi dengan menambahkan narasi-narasi. Kemudian diviralkan, baik melalui akun yang dimiliki juga tersambung ke Babenews, lalu viral. “Para tersangka mengaku memviralkan video tersebut di Twitter pribadinya. Namun, pelaku tak menyangka kirimannya viral di medsos,” ungkapnya.

Dedi menekankan, antara EW dan RD tak mempunyai hubungan atau tak saling kenal, sehingga berdasarkan pemeriksaan keduanya hanya sebagai buzzer. “Hasil pemeriksaan dan jejak digital yang dimiliki ini hanya sebagai buzzer,” ucapnya. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan tiga akun medsos ke Bareskrim Polri terkait penyebaran video berisikan berita bohong atau hoaks yang menyebut server KPU memenangkan pasangan calon Jokowi-Maruf Amin.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, jajarannya bergerak setelah pada Jumat 5 April 2019 menerima laporan KPU terhadap beberapa akun. “Memang ada beberapa akun dilaporkan KPU, kurang lebih ada delapan akun dilaporkan yang teridentifikasi, yang lain anonim. Sekarang masih penyelidikan dan ada tiga akun riil yang sudah kami tindak. Pelaku menyebarkan pidato dan mengunggah bahwa server KPU diset memenangkan capres tertentu kurang lebih 57%,” kata Dani.

Menurut dia, polisi masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait menyebarkan berita hoaks tersebut. “Masih ada dua DPO yang tengah didalami. Satu DPO yang menyampaikan secara verbal sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar. Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi, termasuk sebagai buzzer,” ujarnya.

Dani tak bisa merinci lebih jauh mengenai dua orang yang masuk dalam DPO. Namun, kedua orang itu diduga pembuat konten video dan pengunggah utama video tersebut. “Untuk pembuatnya dan yang pertama mengunggah masih kami dalami. Mereka ini polanya membuat fake account, kemudian melempar, kemudian menghilang. Jejak digital yang pertama kali memviralkan itu akun IG. Sekarang sudah shutdown,” paparnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra memberikan apresiasi kepada polisi yang mampu bergerak cepat dalam menangkap pelaku penyebaran hoaks. “Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang bereaksi cepat. Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri. Rekapitulasi yang digunakan manual. Situng (aplikasi sistem informasi penghitungan suara) yang kami gunakan sebagai transparansi kami,” ucap Ilham.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1680 seconds (0.1#10.140)