Mantan Kalapas Sukamiskin Terbukti Terima Suap, Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 08 April 2019 - 19:39 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin Terbukti Terima Suap, Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen dipeluk keluarganya seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jawa Barat memvonis mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara. Dia terbukti menerima suap dari terpidana penguni lapas, yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, dan Fuad Amin.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Wahid dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider satu tahun kurungan.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun dendan Rp400 juta dengan catatan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur Ketua Majelis Hakim Sudira.

Mendengarkan putusan itu, Wahid tetap tenang. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Firma Uli Silalahi, Wahid Husen menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan Wahid dinilai bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, Sudira membacakan hal yang memberatkan dam meringankan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Wahid sebagai penyelenggara negara tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga memperburuk citra lembaga pemasyarakatan.

"Yang meringankan, terdakwa kooperatif, mengaku, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa telah mengembalikan aset dan harta yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa tulang punggung keluarga. Terdakwa pun sudah cukup lama mengabdi sebagai PNS," tutur Sudira.

Berdasarkan analisis kasus yang dibacakan anggota majelis hakim Marsidin Nawawi mengatakan, terdakwa Wahid terbukti menerima uang dan barang dari terpidana penguni lapas Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, dan Fuad Amin.

Dari Fahmi, Wahid menerima mobil Mitsubishi Tritton double cabin, tas mewah merek Kenzo dan Luis Vuitton, serta sepatu boot. Selama Mei hingga Juli 2018, Wahid menerima uang Rp39 juta dari Fahmi. Kemudian Juni-Juli 2018 menerima Rp69 juta lebih dari Wawan dan uang jutaan rupiah dari Fuad Amin Imron.

"Uang dan barang itu diterima Wahid baik secara langsung maupun melalui stafnya Hendri Saputra," kata Marsidin Nawawi.

Selama menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 hingga tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahid telah memberikan fasilitas kepada Fahmi, Wawan, dan Fuad.

Menurut Marsidin, Wahid memberikan izin keluar untuk berobat dan izin luar biasa bagi Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin. Izin-izin tersebut faktanya disalahgunakan oleh Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4917 seconds (0.1#10.140)