Residivis Pecah Kaca Mobil Ini Hanya Butuh 1 Menit Saat Beraksi

Jum'at, 05 April 2019 - 20:53 WIB
Residivis Pecah Kaca Mobil Ini Hanya Butuh 1 Menit Saat Beraksi
Petugas menunjukkan tersangka pecah kaca mobil dengan obeng saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Jumat (5/4/2019). fFOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pernah mendekam di penjara karena kasus pecah kaca mobil dan mengambil barang yang ada didalamnya, tidak membuat NA,40, warga Semarang, Jawa Tengah ini kapok.

Buktinya, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Semarang, 2018 lalu, NA kembali ditangkap Polsek Ngaglik, Sleman, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) memecah kaca mobil milik warga Plosokuning II, Minomartani, Ngaglik, Octavian Dwi Wardono, 43.

Dalam aksi yang dilakukan pada 11 Maret 2019 pukul 19.15 WIB itu pelaku berhasil mengambil tas yang isinya dua handphone dan uang tunai Rp5,2 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya NA sekarang meringkuk lagi di sel tahanan Mapolsek Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi menyebut petugas yang mendapat laporan kasus tersebut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga dengan mencari dan mengumpulkan informasi pendukung lainnya.

"Dari data itu akhirnya 1 April 2019 mendapatkan titik terang pelaku pecah kaca tersebut termasuk keberadaanya, yaitu di Kalioso, Kutowinangun Kidul, Salatiga," terangnya.

Petugas gabungan Polsek Ngaglik, Polres Sleman dan Polda DIY langsung berangkat ke Salatiga dan berhasil menangkap NA beserta barang bukti di Salatiga, 3 April 2019 dan membawanya ke Mapolsek Ngaglik.

Barang bukti yang diamankan, yakni obeng minus panjang 25 cm, sepeda motor, helm dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan serta dua handphone hasil curat. Dari pemeriksaan NA merupakan residivis kasus yang sama di beberapa tempat, antara lain di Semarang, Salatiga, Bantul dan terakhir di Semarang.

"Dalam melakukan aksinya NA melakukan pecah kaca dengan memakai obeng minus. NA dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto.

NA dihadapan petugas mengaku melakukan pecah kaca mobil dan mengambil barang yang ada didalamnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

NA menyebut hanya butuh waktu 1 menit setiap kali beraksi. Mulai dari memecah kaca hingga mengambil barang di dalam mobil. Untuk di Plosokuning II Minomartani Ngaglik NA memecah kaca dua mobil sekaligus yang diparkir berdekatan. "Saya hanya beraksi sendiri tidak bersama orang lain," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1048 seconds (0.1#10.140)