Cegah Kasus Pleret Terulang, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Khusus

Jum'at, 05 April 2019 - 16:16 WIB
Cegah Kasus Pleret Terulang, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Khusus
Sekda DIY Gatot Saptadi (kiri) bersama Kabag Humas Pemda DIY Iswanto menunjukkan instruksi gubernur mengenai pencegahan potensi konflik sosial di Media Center Humas Pemda DIY. FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
YOGYAKARTA - Kasus intoleransi di Dusun Karet, Desa/Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul langsung direspons Pemda DIY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X langsung mengeluarkan instruksi khusus tentang pencegahan potensi konflik sosial.

Instruksi bernomor 1/INSTR/2019 ini berisi beberapa poin perintah untuk semua bupati/wali kota di DIY. Di antaranya adalah pembinaan dan pengawasan kebebasan beragama dan beribadah, melakukan pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menjaga kerukunan hidup beragama.

Kemudian mencegah dan merespons cepat semua permasalahan di masyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleransi di masyarakat, meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran atau potensi konflik sosial secara terpadu sesuai tugas fungsi masing-masing, menghentikan tindak kekerasan akibat intoleran secara cepat, menyelesaikan kasus SARA dengan mengurai kasus hingga akar permasalahannya.

"Instruksi ini harus segera dilaksanakan semua bupati dan wakil bupati," kata Sekda DIY Gatot Saptadi kepada wartawan di Media Center Humas Pemda DIY, Jumat (5/4/2019). (Baca Juga: Pelukis Ditolak Tinggal di Dusun Karet Bantul Gara-Gara Tak Seiman)

Dijelaskan, persoalan intoleransi harus disikapi menggunakan mekanisme aturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian bupati atau wali kota wajib melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

Begitu juga dengan konsep perumahan yang sengaja untuk golongan tertentu dan eksklusif dan pelarangan bagi kelompok lain. "Ini tidak boleh dan semestinya bupati melakukan evaluasi dan melarang atas upaya diskriminasi yang juga dilakukan developer," katanya.

Dijelaskan, instruksi yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 4 April 2019 tersebut bukan hanya instruksi semata. Instruksi ini akan dimonitor secara periodik.

"Ini sifatnya sudah perintah sehingga ada jaminan semua warga untuk tidak mendapatkan diskriminasi dalam kehidupan termasuk beragama," katanya.

Seperti diketahui salah satu seniman sempat ditolak untuk tinggal di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Kasus ini berujung permintaan maaf kepala dukuh setempat dan aturan harus beragama Islam yang boleh tinggal akhirnya dibatalkan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5716 seconds (0.1#10.140)