BNNP Bongkar Pencucian Uang Narkoba Rp3,2 M Jaringan Kalimantan

Jum'at, 05 April 2019 - 16:41 WIB
BNNP Bongkar Pencucian Uang Narkoba Rp3,2 M Jaringan Kalimantan
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur saat menunjukkan barang bukti TPPU berupa uang Rp3,2 miliar dan sebuah rumah yang bernilai Rp400 juta di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jumat (5/4/2019). FOTO/SINDOnews/Ahamda Antoni
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jateng kembali membongkar aliran uang terkait peredaran narkoba. Kali ini tim BNNP Jateng berhasil mengungkap Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti mencapai Rp3,2 miliar dan sebuah rumah yang bernilai Rp400 juta.

Selain itu, petugas juga mengamankan Fachrur Rozi (30), warga Banjarmasin Kalimantan. Tersangka merupakan jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai, warga asal Banjarmasin yang telah ditangkap petugas BNNP Jateng pada tahun 2017.

Menurut Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, Fachrur Rozi ditangkap petugas di daerah Banjarmasin pada akhir Maret 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, kemudian pelaku diterbangkan menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Selasa (2/4/2019)

"Pelaku (Fachrur Rozi) ditangkapa beberapa hari yang lalu dan langsung kita periksa serta kita sita uang cash dan beberapa ATM serta bangunan berupa rumah," sebut Muhammad Nur saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jumat (5/4/2019).

Kabid Berantas BNNP Jateng, AKBP Suprinarto mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas di Kalimantan pada Selasa pekan lalu.
"Barang bukti yang kita sita mencapai Rp3,2 miliar. Untuk yang cash senilai Rp1,8 miliar barang bukti lain ada rekening yang sudah kita blokir senilai Rp1,44 Miliar," ungkap Suprinarto.

Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara Fachrur Rozi ini merupakan sindikat narkotika besar yang ada di daerah Kalimantan. "Dia memang tidak kenal dengan Sancai, tapi dia masih satu jaringan dengan Sancai. Ini masih kita dalami, perannya dia apa," ungkapnya.

Dia mengatakan, tersangka Sancai merupakan bandar kelas kakap, dalam dunia peredaran narkotika di Kalimantan. Meski mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sancai masih dengan leluasa mengendalikan narkotika jenis sabu. Saat ini, Sancai mendekam di Lapas Batu Nusakambangan guna menjalani hukuman seumur hidup.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0098 seconds (0.1#10.140)