Indonesia Buka Peluang Penggunaan Uang Elektronik asal China

Jum'at, 05 April 2019 - 11:07 WIB
Indonesia Buka Peluang Penggunaan Uang Elektronik asal China
Bank Indonesia (BI) mengaku telah melakukan pertemuan dengan kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing asal China yakni AliPay dan WeChat Pay. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka peluang kepada dua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing asal China, Alipay dan WeChat Pay untuk beroperasi secara resmi di Indonesia. Syaratnya, keduanya harus bekerja sama dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV dan hanya bisa digunakan oleh turis China.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menjelaskan selama ini, AliPay dan WeChat Pay melakukan transaksi ilegal di Indonesia karena tidak memiliki izin dari BI. Kini keduanya dapat digunakan di Indonesia asalkan memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh regulator.

"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," ujar Ricky dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Dia mengungkapkan saat ini bank sentral sudah memanggil pihak AliPay dan WeChat Pay untuk pembicaraan ketentuan dan sistem di Indonesia.

"Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang," jelas dia.

Kerja sama itu diyakini akan memberikan dampak positif untuk perekonomian Indonesia. Hal ini karena transaksi dilakukan sepenuhnya di Indonesia, baru biaya-biaya lain didistribusikan ke negara asal PJSP tersebut.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6640 seconds (0.1#10.140)