Awas, Membajak Medsos dan WhatsApp Bisa Kena Pasal Berlapis

Kamis, 04 April 2019 - 13:44 WIB
Awas, Membajak Medsos dan WhatsApp Bisa Kena Pasal Berlapis
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (kanan). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hati-hati. Jika anda suka membajak akun medsoso atau WhatsApp sebaiknya kebiasaan itu segera anda hentikan. Pasalnya pelaku pembajakan akun media sosial (Medsos) atau WhatsApp (WA) bisa dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 32 dan 35 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pun cukup lama.

"Pembajakan akun Medsos atau WA adalah tindak pidana (cyber crime) yang melanggar undang-undang ITE," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Kamis (4/4/2019).

Dia mengatakan, Pasal 32 ayat (1) Undang-undang ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Ancaman hukumannya, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," ungkapnya.

Dia menambahkan, delik itu termasuk delik biasa, bukan delik aduan, sehingga Kepolisian dapat memprosesnya apalagi sudah ada laporan dari pihak yang menjadi korban.

"Bisa juga dilapis dengan pasal Pasal 35. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1010 seconds (0.1#10.140)