Satroni Perum PNS Salatiga, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus

Rabu, 03 April 2019 - 15:55 WIB
Satroni Perum PNS Salatiga, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi tersangka pencurian di Perum PNS Praja Mulya, Rinto Aryadi (57) di Mapolres. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Rinto Aryadi (57), warga Banjarejo RT 06/RW 04 Boja, Kabupaten Kendal mendekam di rumah tahanan Polres Salatiga setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo. Lelaki paruh baya ini, terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun lantaran tertangkap basah membobol rumah di Perum PNS Praja Mulya, Randuacir, Argomulyo.

Tersangka ditangkap saat berada di dalam rumah Yahyono Pudji Marsetyoriyadi alias Didik (52) di Perum PNS Praja Mulya Blok F–13. Pencuri spesialis rumah kosong tersebut masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, rumah korban dibobol tersangka dalam kondisi kosong. Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan.

"Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil laptop, telepon seluler dan sebuah tas. Namun aksi tersangka diketahui warga. Tersangka tidak bisa berkutik saat ditangkap dan digelandang ke Polsek Argomulyo," kata Kapolres, Rabu (3/4/2019).

Menurut Kapolres, dalam pemeriksaan tersangka mengaku sebelumnya sudah dua kali mencuri di Perum Praja Mulya. Dalam aksi pertama dan kedua, tersangka berhasil menggasak sejumlah barang.

"Untuk aksi yang ketiga, ketahuan warga dan kini dalam proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Rinto mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan dan hutang. "Saya punya utang dan belum bisa bayar. Karena itu, mencari uang dengan cara mencuri," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6438 seconds (0.1#10.140)