Petugas Tembak Empat Pelaku Curanmor Jaringan Lampung

Selasa, 02 April 2019 - 19:59 WIB
Petugas Tembak Empat Pelaku Curanmor Jaringan Lampung
Polsek Depok Barat menunjukkan pelaku curnamor saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Selasa (2/4/2019).FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polsek Depok Barat, Sleman menembak empat orang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Sleman. Komplotan pelaku pencurian motor ini mengaku dalam sehari bisa mencuri tiga hingga empat sepeda motor.

Keempat pelaku masing-masing Aj, 39, MG, 22, RPP, 21 dan FH, 24 kesemuanya warga Tebing Melinting, Lampung Timur, Lampung. Selain menangkap empat pelaku, petugas juga mengamankan dua penadah masing-masing WP, 31 warga Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo dan AGS, 31 warga Gurawan, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.

WP dan AGS ditangkap di rumah WP, Minggu (24/3/2019) siang sedangkan AJ, MG, RPP dan FH ditangkap di Jalan Yogya-Solo, Kalasan, Minggu (24/3/2019) malam.

Petugas juga menyita, 13 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis hasil curamor serta tujuh kunci T dan lima handphone sebagai alat untuk melakukan aksi curanmor sebagai barang bukti (BB). Lima pelaku sekarang ditahan di Mapolsek Depok Barat. Untuk satu pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY karena menderita luka tembak di kaki.

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Sukirin Haryanto mengatakan penangkapan terhadap enam tersangka tersebut, setelah Sabtu (23/3/2019) dua warga yang kos di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang diparkir di halamam kos mereka.

Mendapat laporan perugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan korban, petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan curanmor.

“Petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan dua sepeda motor itu berada di daerah Tawangsari, Sukoharjo. Minggu (24/3/2019) petugas bergerak ke daerah tersebut dan berhasil menemukan sepeda motor di rumah WP. WP ini merupakan penandah curanmor,” kata
Sukirin saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Selasa (2/4/2019).

Sukirin menjelaskan selain dua motor tersebut, petugas juga menemukan ada tiga sepeda motor lain dan satu orang penandah curanmor lainnya, yakni AGS, warga Gurawan, Pasar Kliwon, Surakarta. Bahkan AGS ini merupaka residivis dalam kasus yang sama baru keluar dari lembaga pemasyarakat (lapas) Wonogiri Oktober 2016 lalu. Keduanya bersama lima sepeda motor kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Barat.

“Selain mengamankan dua penandah curanmor dan lima sepeda motor, dari keduanya petugas mendapatkan informasi siapa yang menjual sepeda motor itu,yakni empat orang jaringan Lampung,” paparnya.

Menurut Sukirin, dari informasi itu petugas kemudian menghubungi empat pelaku curanmor jaringan Lampung dengan alasan akan membeli sepeda motor. Setelah disepakati transaksi pembelian dilkukan di Jalan Yogya-Solo Kalasan, Sleman, Minggu (24/3/2019) pukul 22.00 WIB. Namun saat petugas datang, keempat orang itu curiga dan berusaha lari. Karena tidak ingin kehilangan jejak, petugas menembak kaki ke empat orang tersebut dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat.

“Dari keterangan mereka, akhirnya petugas berhasil mengamankan delapan lagi sepeda motor, hasil curanmor mereka sehingga jumlah sepeda motor yang berhasil diamankan ada 13 unit,” terangnya.

Dari pengakuan para tersangka, dalam sehari mereka bisa melakukan pencurian motor 4-5 unit. Sasarannya yakni sepeda motor yang diparkir di daerah yang sepi, terutama di depan kos-kosan. Satu unit sepeda motor matik dijual Rp2 juta dan yang sport Rp5 juta. Untuk penjualan dengan menghubungi WP dan AGS, melalui media sosial WhatApps dan facebook.

“Dua dari empat pelaku curanmor, yaitu AJ dan FB merupakan residivis dalam kasus yang sama. AJ keluar dari LP Sukadana Lampung 2016 lalu, sedangnan FB baru keluar dari LP Wirogunan, Yogyakarta, Februari 2019. Untuk itu, saat ini terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Irwan menambahkan empat tersangka curanmor tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan kedua pelaku penadah akan dijerat pasal 363 tentang penadahan dengan ancaman kurungan 6 tahun.

Tersangka Curanmor RPP dihadapan petugas mengaku telah melakukan pencurian motor 3 kali, yakni dengan menyasar motor matik di daerah kos-kosan. Alasannya motor matik mudah dijual. "Untuk mencuri butuh waktu, 2 menit dan dapat jatah 1 juta rupiah dari motor yang dijual," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2485 seconds (0.1#10.140)