Pesta Sabu saat Pandemi COVID-19, Tiga Warga Blora Ditangkap Polisi

Senin, 18 Mei 2020 - 20:20 WIB
loading...
Pesta Sabu saat Pandemi COVID-19, Tiga Warga Blora Ditangkap Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu. Foto : Dok Humas Polres Blora
A A A
BLORA - Belum genap sehari serah terima jabatan sebagai pejabat baru Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono bersama anggotanya berhasil mengamankan tiga pengguna narkotika jenis sabu - sabu.

Ketiga pelaku tersebut di gerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, Jumat, (15/05/2020) pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos kosan di Jln Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel RT. 01/RW. 05 Kelurahan Tempelan, Blora .

Tiga tersangka tersebut adalah Septian Ari Prayudhanto (33) warga Jln Manyar RT. 02/RW. 05 Perumnas, Karangjati Blora, Rohmat Utomo (42) warga Dukuh Talun RT. 01/RW. 05 Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora. Beserta satu orang perempuan bernama Kustiyaningsih (34) warga Kelurahan Clering, Desa Donorejo, Kabupaten Jepara.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hartono membeberkan, dari hasil informasi masyarakat, ketiga tersangka tersebut di gerebek petugas bersama warga ketika sedang asyik berpesta sabu - sabu.

"Mereka kami amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu di lokasi tersebut." beber AKP Hartono, Senin (18/5/2020).

Dari tangan tersangka, polisi menyita Barang bukti yakni : 3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisab atau Bong, 3 buah Handphone dan 3 motor.

"Dari perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang ini menambahkan, perbuatan yang dilakukan tiga tersangka ini tergolong nekat. Sebab, dimasa wabah pendemi COVID-19 dan bulan suci Ramadhan yang kurang satu Minggu menuju hari raya Idul Fitri 1441 H malah digunakan untuk berpesta sabu.

Ketika ditanya, Yuda nama panggilan tersangka dari salah satu oknum Jurnalis ini mengaku dirinya baru ikut mengkonsumsi narkoba. Dirinya sangat menyesal dan harus menerima kenyataan merayakan Idul Fitri jauh dari keluarga karena harus mendekam dibalik jeruji besi.

"Saya ikut mengkonsumsi narkoba karena terpengaruh ajakan teman," ujarnya.(Baca juga : Bandel, Kerumunan Warga di Angkringan Dibubarkan Polisi )

Pihaknya menghimbau kepada warga, agar di tengah pandemi corona di bulan Ramadhan lebih meningkatkan ibadah, serta disiplin dalam menaati prosedur kesehatan dari pemerintah terkait corona.

"Mari tingkatkan ibadah, tetap tinggal dirumah dan taati prosedur kesehatan, jangan sampai main main dengan narkoba, selain merusak kesehatan, narkoba adalah musuh kita bersama," pintanya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)