Dugaan Pungli di Rutan Tangerang, Revitalisasi Lapas Belum Maksimal

Selasa, 02 April 2019 - 08:52 WIB
Dugaan Pungli di Rutan Tangerang, Revitalisasi Lapas Belum Maksimal
Dirjen PAS mengusulkan penonaktifan Kepala Rumah Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Jambe, Tangerang, Banten. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) menginstruksikan kepada Kanwil Kemenkumham Banten untuk menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Jambe, Tangerang, Banten. Pencopotan itu diduga kuat karena adanya jual beli kamar yang sebelumnya beredar di pemberitaan media massa.

Intruksi pencopotan itu tertuang dalam surat nomor: PAS.KP.04.01-70 yang ditandatangani Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami tertanggal 28 Maret 2019.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial tentang dugaan terjadinya pungli dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban serta Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rutan Kelas 1 Tangerang, maka kami memohon bantuan saudara untuk menonaktifkan Kepala Rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 tangerang serta petugas yang terlibat," tulis Sri Puguh dalam surat tersebut.

Selain menonaktifkan, Dirjen PAS juga meminta Kanwil Kemenkumham Banten menetapkan dan mengangkat pelaksana harian (Plh) kepala rutan dan kepala kesatuan pengamanan rutan kelas 1 Tangerang. Selain itu juga memerintahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan penanganan atas terjadinya pungli tersebut.

Meski sudah ada surat tersebut, tapi kabar yang diterima wartawan menyebutkan bahwa penonaktifan pejabat Rutan Kelas 1 Tangerang belum berjalan. Pejabat lama masih menduduki posisinya.

Untuk diketahui, pungli ini mencuat ketika Ombudsman menerima pengaduan adanya jual beli kamar di rutan Jambe, Tangerang, yang nilainya mencapai Rp 15 juta. Atas laporan itu, anggota ombudsman Adrianus Meliala, akan bertindak memimpin guna melakukan pemeriksaan.

Dalam pemberitaan itu, seorang tahanan dan keluarganya mengeluh sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp15 juta yang rinciannya, Rp6 juta digunakan untuk memperoleh kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan, dan sisanya untuk mengurus yang lain.

Temuan ini menunjukkan bahwa pungli ini masih terus terjadi meski Dirjen PAS sebelumnya menyebut akan melakukan revitalisasi lapas. Bahkan dia juga mengaku siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lapas dan rutan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8453 seconds (0.1#10.140)