Diduga Menjambret, Pemuda Ganteng Ini Ditangkap Polisi

Senin, 01 April 2019 - 18:09 WIB
Diduga Menjambret, Pemuda Ganteng Ini Ditangkap Polisi
Tersangka penjabretan di Polsek Prambanan, Senin (1/4/2019). Foto/dok Polsek Prambanan
A A A
SLEMAN - Polsek Prambanan, Sleman berhasil menangkap pelaku YL, 28 warga Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul di rumahnya Minggu(31/3/2019) pukul 05.30 WIB.

Pemuda ganteng ini diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap warga Jalan Damai, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Fajar Ismail, 32 di Jalan Prambanan-Piyungan, tepatnya di depan pintu parkir, Candi Ratu Broko, Prambanan, 9 Meret 2019 lalu.

Petugas juga mengamankan sepeda motor Vixion, STNK, MMC, helm, sepatu dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti (BB). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Prambanan.

Kapolsek Prambanan, Sleman, Kompol Rini Anggraeni mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga Jatiwaringin, Bekasi, Fajar Ismail yang mengaku menjadi korban penjambretan. Mendapat laporan tersebut petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban dan saksi, baik kronologis serta ciri-ciri pelaku pejambretan, petugas juga dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari keterangan itu, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (31/3/2019),” kata Rini, Senin (1/4/2019).

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsihono menambahkan dari keterangan korban, sebenarnya saat kejadian sudah berusaha untuk mengejar, namun karena tersangka memacu kendarannnya sehingga kehilangan jejak. Korban sendiri berada di tempat itu, setelah pulang dari Tebing Breksi.

“Untuk kasus ini tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6948 seconds (0.1#10.140)