Janjikan Korban Jadi CPNS, Anggota BIN Gadungan Tipu Puluhan Juta

Senin, 01 April 2019 - 18:15 WIB
Janjikan Korban Jadi CPNS, Anggota BIN Gadungan Tipu Puluhan Juta
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi Khoirul Anam alias Muhamad Sulthan Al Farouq, tersangka penipuan rekrutmen CPNS dengan modus mengaku sebagai anggota BIN saat gelar perkara, Senin (1/4/2019). FOTO/SINDOnews/ANGGA ROSA
A A A
SALATIGA - Khoirul Anam alias Muhamad Sulthan Al Farouq (35), warga Perum Sub Inti RT 07/RW VII, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Lelaki tersebut diringkus polisi lantaran mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan menipu Jefferson Boangmanalu (52), warga Dukuh Tegalombo, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga hingga Rp54 juta.

Adapun modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah mengaku bisa memasukkan anak korban, Lutfhi Selfia Anisa (26) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan membayar uang pelicin senilai Rp180 juta. Namun setelah tersangka menerima uang muka sebesar Rp54 juta, ternyata anak korban tak kunjung menjadi CPNS. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke polisi dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, untuk meyakinkan korban, selain mengaku sebagai anggota BIN, tersangka juga membuat surat perjanjian di atas materai. Setelah terjadi kesepakatan pada 11 Juli 2018, korban menyerahkan uang pelicin senilai Rp40 juta kepada tersangka. Kemudian pada 12 Juli 2018, korban mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka senilai Rp14 juta.

"Kemudian sekitar November 2018, pelaku mengabarkan kepada korban bahwa anaknya 80% sudah diterima menjadi CPNS dan 23 Desember 2018 dijanjikan sudah menjadi PNS, tinggal menunggu SK pengangkatan," katanya kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (1/4/2019).

Namun pada 23 Desember 2018, tidak ada kepastian anak korban diterima menjadi CPNS. Akhirnya pada 31 Desember 2018, korban mendatangai rumah tersangka untuk menanyakan kepastian anaknya sudah diterima sebagai CPNS atau belum. Tetapi tersangka tidak berada di rumah. Kemudian pelaku menghubungi korban memberitahukan bahwa karena akhir tahun waktu proses CPNS tidak cukup, rekrutmen diundur awal Januari 2019.

Setelah masuk awal Januari 2019, ternyata tersangka sulit dihubungi dan rumahnya kosong. Kemudian korban melapor ke Polres dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 29 Maret 2019 di sebuah hotel di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya.

Sementara itu, tersangka Khoirul Anam mengakui perbuatannya. Menurut dia, uang hasil penipuan digunakan untuk membayar kontrak rumah senilai Rp10 juta. Sedangkan sisanya Rp44 juta digunakan untuk foya-foya di Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Uang saya gunakan untuk senang-senang di Bandungan dan bayar kontrakan rumah," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7773 seconds (0.1#10.140)