BNNP Jateng Musnahkan Sabu 180 Gram dan Ganja 6,19 Kg

Senin, 01 April 2019 - 13:30 WIB
BNNP Jateng Musnahkan Sabu 180 Gram dan Ganja 6,19 Kg
Kabid Pemberantasan BNNP Jateng AKBP Suprinarto (kanan) memperlihatkan barang bukti berupa ganja dan sabu di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Senin (1/4/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 180 gram dan ganja sebanyak 6,19 kg di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Senin (1/4/2019).

Barang bukti sabu yang disita penyidik BNNP Jateng ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Selasa (19/3/2019) di Jalan Ahmad Yani no 87-88, Kartosuro, Sukoharjo dari tersangka Mareza Nanda Koswara dan Bagas Agil Pangestu. Keduanya beralamatkan di Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

"Tersangka Mareza Nanda K diamankan petugas gabungan BNNP Jateng dan BNNK Surakarta setelah petugas menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di perempatan lampu merah Kartosuro," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jateng AKBP Suprinarto kepada wartawan. (Baca Juga: Kejari Kendal Musnahkan 2.943 Butir Pil Trihex dan 76 Gram Sabu)

Kemudian tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. "Tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku (Mareza Nanda dan Bagas Agil Pangestu) saat melakukan transaksi pada pukul 02.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 200 gram yang akan diedarkan di wilayah Solo Raya," ungkapnya.

Sementara, barang bukti ganja 6,19 Kg disita pada Senin (18/3/2019) di halaman parkir Kantor Pos Erlangga Semarang dari tersangka Bondan Saputra dan IM.

Menurut Suprinarto, awalnya petugas mengamankan tersangka Bondan Saputra (24) yang seorang buruh beralamatkan di Pusponjolo Tengah, Semarang pada pukul 10.00 WIB mengambil paket berisi ganja di parkiran kantor pos Erlangga.

"Tersangka IM dan Bondan mengaku diminta mengambil paket oleh tersangka Joseph Frangky Christian Runtu dan dijanjikan sejumlah uang untuk upahnya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Joseph di Pusponjolo Wetan Semarang," ujarnya.

Para tersangka ini diketahui dikendalikan oleh napi LP Kedungpane bernama Bambang Setioko Priyambono, napi kasus narkoba yang masih menjalani hukumannya di LP Kedungpane Semarang.

Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti ganja yang disita petugas dari tersangka Laksana bin Sutedjo (32), warga binaan LP Ambarawa.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5732 seconds (0.1#10.140)