Pembina Pramuka di Banyumas Cabuli 11 Siswa SMP di Sanggar Sekolah

Minggu, 31 Maret 2019 - 17:02 WIB
Pembina Pramuka di Banyumas Cabuli 11 Siswa SMP di Sanggar Sekolah
Polres Banyumas melakukan ungkap kasus pencabulan kepada 11 siswa SMP oleh pembina pramuka, Minggu (31/3/2019), FOTO/iNews/SALADIN AYYUBI
A A A
BANYUMAS - Sedikitnya 11 siswa salah satu SMP negeri di Kabupaten Banyumas menjadi korban pencabulan oleh pembina pramuka sekolah. Semua korban adalah murid laki-laki berusia antara 12 hingga 14 tahun. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melaporkan kasus ini karena malu.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan mengatakan, pelaku bernama Rizal Krisdianto (32), warga Kabupaten Purbalingga. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. "Pelaku ditangkap polisi setelah 11 korbannya melaporkan kasus pelecehan sekual yang dialami," kata Agung Yudiawan, Minggu (31/3/2019).

Para korban yang melapor berinisial NI, KF, AP, ZS, DK, RN, NR, DP, RI, YA, dan FKA. Seluruhnya merupakan siswa laki-laki.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban mengadu kepada orang tuanya mengenai pelecehan seksual yang dialami. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya kepada pihak sekolah. Setelah dipanggil pihak sekolah, tersangka mengakui perbuatannya. Pihak sekolah melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada siswanya sejak 2016 lalu. Perbuatan bejat dilakukan saat kegiatan pramuka di sanggar yang berada di kompleks sekolah. Dari keterangan korban yang telah melapor, sebanyak empat siswa mengaku disodomi, sedangkan yang lain diminta melakukan onani.

"Saya melakukannya saat ada kegiatan pramuka di malam hari," kata tersangka.

Para siswa diminta mengikuti kegiatan pramuka pada malam hari untuk kenaikan menjadi dewan penggalang sekolah. Saat tidur di sanggar itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Tersangka mengaku awalnya melakukan perbuatan itu karena iseng. Dia juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual semasa duduk di bangku TK.

Kini tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 5 tahun.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7405 seconds (0.1#10.140)