Pemkot Salatiga Perketat Pengawasan Warga Negara Asing

Kamis, 28 Maret 2019 - 09:50 WIB
Pemkot Salatiga Perketat Pengawasan Warga Negara Asing
Pemkot Salatiga Perketat Pengawasan Warga Negara Asing. Ilustrasi/IST
A A A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memperketat pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun berkunjung di Salatiga. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum keimigrasian.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Salatiga Agung Nugroho mengatakan, pengawasan dilakukan secara periodik dan bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti kepolisian dan pengelola hotel.

Pengawasan dan pendataan WNA dilakukan 6 kali dalam satu tahun. Pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

“Kami mengimbau kepada para pemilik atau pengelola hotel untuk melaporkan orang asing yang menginap. Untuk yayasan atau perusahaan juga diimbau untuk melaporkan keberadaan orang asing,” katanya, Kamis (28/3/2019).

Menurut dia, hingga akhir Februari 2019 lalu, jumlah WNA yang tinggal di Salatiga sebanyak 592 orang. Mereka bekerja sebagai tenaga kerja asing dan lainnya. Sedangkan jumlah tamu asing dalam satu bulan mencapai 476 orang,” ujarnya.

Dia meminta kepada Ketua RT dan RW ikut membantu dalam pengawasan WNA dan melaporkan secara berkala keberadaan orang asing di lingkungannya.

"Kami minta kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan orang asing. Kami minta Ketua RT dan RW untuk melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya secara berkala," tukasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.2646 seconds (0.1#10.140)