Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke PN Sleman

Rabu, 27 Maret 2019 - 18:32 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke PN Sleman
Polres Sleman menunjukkan tersangka pengedar sabu saat ungkap kasus di Polres setempat, Rabu (27/3/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman berhasil mengagalkan penyeludupan 28 paket sabu yang terbungkus dalam plastik seberat 15,58 gram yang dimasukan dalam kondom di pengadilan negeri (PN) Sleman, yang dilakukan wanita warga Sleman LE, 31.

Rencanya sabu itu akan diberikan kepada suamiya AT saat sidang di PN Sleman, 20 Maret 2019 lalu. AT merupakan terdakwa kasus narkoba dan saat ini sedang di tahan di Lembaga pemasyarakat (Lapas) Narkoba di Pakem, Sleman.

Selain itu, dari tangan LE petugas juga menyita 20 pil Aplrazolam, dan handpone sebagai barang bukti (BB). Termasuk berhasil mengamankan orang yang mengedarkan sabu tersebut yakni JU, 34 dan SL, 28 warga Surakarta serta BB sabu dengan berat 74,93 gram, timbangan digital, sendok plastik, plastik klip, 0,28 gram sabu dan handphone, keduanya ditangkap di Surakarta, 21 Maret 2019. Mereka sekarang ditahan di Mapolres Sleman.

Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansah mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanyatransaksi narkoba. Dari laporan itu petugas, bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidiakan, ternyata benar LE hendak memberikan paket sabu kepada suaminya yang sedang menjalani sidang. Saat kedua pasangan suami istri ini bertemu, LE berusaha menyerahkan paket sabu, tapi petugas dengan sigap melakukan penangkapan,” kata Rizki saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Rabu (27/3/2019).

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto menambahkan untuk kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2), pasal 112 (2), pasal 127 (1) a, dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.

Dihadapan petugas, LE mengaku tidak mengetahui barang yang hendak diberikan pada suaminya itu adalah sabu. Sebab saat sedang berada di tempat kerjanya didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dan menyerahkan barang untuk diberikan suamiya yang sedang menjalani sidang di PN Sleman.

"Saat itu saya sedang kerja, kemudian didatangi orang untuk mengantar paketan itu ke suami. Saya tidak tahu kalau barang itu sabu," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0753 seconds (0.1#10.140)