Polda DIY Temukan Bukti Awal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM

Senin, 31 Desember 2018 - 19:25 WIB
Polda DIY Temukan Bukti Awal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo (kanan) memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polda DIY mengaku menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap mahasiswi Fisip UGM AL. Penyidik hingga saat ini telah memeriksa 19 saksi.

"Dari penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup. Yaitu ada peristiwa, orang, dan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo kepada media soal perkembangan kasus tersebut di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018).

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi setahun silam saat AL mengikuti KKN di Pulau Seram, Maluku. Berdasarkan laporan ke polisi, terduga pelakunya adalah mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS, yang juga rekan satu KKN di tempat yang sama.

Hadi mengungkapkan, kasus ini bukan dilaporkan oleh AL, tapi perwakilan UGM atas nama Ari Nurcahyo yang menjabat sebagai Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) UGM. AL diketahui enggan membuat laporan ke polisi. Meski begitu, karena kasus ini delik biasa, maka siapa pun bisa melaporkan asal mendengar dan melihat adanya tindak pidana.

"Sebagai tindak lanjut, kami telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (PSDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY per 10 Desember 2018," katanya.

Menurut Hadi, pihaknya masih melakukan kajian dan pengumpulan alat bukti untuk memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana atau tidak. Proses masih panjang untuk sampai pada penetapan tersangka.

Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 19 orang. Mereka adalah AL dan HS, teman-teman AL dan HS, serta pihak UGM. AL sudah diminta keterangan beberapa kali, sedangkan HS baru dua kali.

"Hari ini (Senin, 31/12/2018) kami kembali meminta keterangan pelapor Arif Nurcahyo untuk melengkapi berkas keterangan. Untuk perkara ini menerapkan Pasal 285, 289, dan 290 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.

Kepala PK4L UGM, Arif Nurcahyo mengatakan kapasitasnya melaporkan kasus ini, lebih didasari pada moral profesional. Selain alumnus UGM, dirinya juga seorag psikolog dan kebetulan kasus ini masuk dalam wilayah tugasnya. Dia berharap segera ada kepastian hukum dalam kasus ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2067 seconds (0.1#10.140)