Wawali Semarang Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Minta Saran Ahli

Rabu, 27 Maret 2019 - 13:15 WIB
Wawali Semarang Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Minta Saran Ahli
Bawaslu Kota Semarang akan meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang akan meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut dinilai menguntungkan capres nomor urut 01 saat menggunakan fasilitas negara.

"Kita akan meminta keterangan beberapa saksi yang mengetahui dan saksi ahli kompeten terkait kasus ini. Saksi ahli yang akan kita minta keterangan dari ahli pidana dan bahasa," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Semarang Oky Pitoyo Laksono, Selasa (26/3/2019).

Dia mengaku sudah memeriksa barang bukti yang diajukan pelapor berupa rekaman video Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryati Rahayu pada acara silaturahmi di Aula Kecamatan Semarang Utara. Namun, dari video tersebut Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu belum menemukan kesepahaman sehingga dibutuhkan peran saksi ahli.

"Maka dari itu kita menunggu keterangan saksi ahli pidana. Apakah ada niat atau mens rea, lalu apakah ada unsur kesengajaan. Kemudian nanti juga kita libatkan ahli bahasa untuk memeriksa rekaman video tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng melaporkan Wakil Wali Kota Semarang karena diduga melakukan kampanye dan menguntungkan paslon Jokowi-Maruf. Saat acara silaturahmi bersama Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis 7 Maret.

Hevearita Gunaryati Rahayu diduga memberikan iming-iming untuk memilih petahana. Politikus PDIP itu disebut melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat (1) dan (2). Kemudian Pasal 306 ayat (2) serta Pasal 547 UU Pemilu. (Baca Juga: Tim Prabowo-Sandi Laporkan Wakil Wali Kota Semarang ke Bawaslu)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0807 seconds (0.1#10.140)